Jadi Tersangka Korupsi Ekspor POME, Pejabat Kemenperin Ini Dicopot
Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Dok. VIVA.
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian sudah mencopot Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), Kasubdit pada Kemenperin, setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi ekspor limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Kemenperin menyebutkan Lila telah dicopot dari jabatannya.
"Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menonaktifkan jabatan tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan bulan lalu. SK pemberhentian ditandatangani oleh Menperin tertanggal 8 Januari 2025," kata juru bicara Kemenperin, Febri Hendri, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kemenperin RI, Rabu (11/2/2026).
Langkah itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Kemenperin mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung. Menperin akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur.
“Kemenperin juga menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) pada 2022. Tiga tersangka merupakan penyelenggara negara. Sisanya dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan modus perkara ini ialah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi terkait rekayasa ekspor crude palm oil
Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME).
"Dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, surat maupun surat elektronik, pada malam ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya 2022-2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan 11 tersangka tersebut berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
Unsur Kemenperin, LHB, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Aparat Kepabeanan (DJBC/Bea Cukai) FJR sebagai Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT. MZ sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Pihak Swasta ES sebagai Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS. Kemudian, ERW Direktur PT BMM, FLX Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.
Lalu, RND Direktur PT TAJ, TNY Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International. VNR sebagai pihak swasta. RBN, Direktur PT CKK, YSR Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Related News
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Capai 23 Juta Peserta, Nilainya Rp14T
Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tunggu Restu Presiden
Audiensi Lima Konglomerat di Hambalang, Ekonom Soroti Arah Kebijakan
Prabowo dan Lima Konglomerat Satu Meja di Hambalang, Ini yang Dibahas
Menaker Siapkan Skema WFA Untuk Libur Idulfitri Pekerja Swasta
Modus Baru Korupsi, KPK Dalami Suap Untuk Wakil Ketua PN Depok





