Jadi Tersangka Korupsi Ekspor POME, Pejabat Kemenperin Ini Dicopot
:
0
Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Dok. VIVA.
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian sudah mencopot Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), Kasubdit pada Kemenperin, setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi ekspor limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Kemenperin menyebutkan Lila telah dicopot dari jabatannya.
"Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menonaktifkan jabatan tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan bulan lalu. SK pemberhentian ditandatangani oleh Menperin tertanggal 8 Januari 2025," kata juru bicara Kemenperin, Febri Hendri, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kemenperin RI, Rabu (11/2/2026).
Langkah itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Kemenperin mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung. Menperin akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur.
“Kemenperin juga menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) pada 2022. Tiga tersangka merupakan penyelenggara negara. Sisanya dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan modus perkara ini ialah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi terkait rekayasa ekspor crude palm oil
Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





