EmitenNews.com - Publik menanti jadi tidaknya Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024. Rencananya Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Penggugat mengajukan perubahan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 jadi 35 tahun. Jika gugatan diterima, terbuka peluang putra Presiden Jokowi itu, bertarung dalam Pilpres 2024.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (14/10/2023), Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan, selasa (10/10/2023), pihaknya menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas finalisasi putusan tersebut.

 

Seperti diketahui kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra mengajukan gugatan uji materi ke MK, terkait perubahan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. 

 

Perubahan batas usia ini pernah dilakukan pada 2017. Sebelumnya, capres-cawapres boleh berusia minimal 35 tahun. Namun sejak 2017, aturannya berubah menjadi 40 tahun. Kini digugat lagi untuk dikembalikan ke minimal 35 tahun.

 

Ada saja yang menduga gugatan di MK ini dalam kerangka memuluskan jalan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, untuk maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Dengan aturan saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang baru berusia 36 tahun, jelas terganjal dengan persyaratan tersebut.

 

Momentum putusan yang mendekati pendaftaran peserta Pilpres 2024, juga turut mempertebal kecurigaan soal kepentingan politik untuk melanggengkan kekuasaan Presiden Jokowi –melalui sang anak– itu.

 

Kritik PDI Perjuangan

 

Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengkritik MK karena terlalu lama memutuskan gugatan tersebut. Dalam rapat bersama Kesekjenan MK di Komisi III DPR, Kamis (31/8/2023), politikus PDI Perjuangan itu, mempertanyakan MK karena terkesan lambat dalam memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.

 

"Apakah anggarannya kurang sehingga ada putusan-putusan judicial review yang berakibat cukup pro dan kontra di publik itu tidak diputus oleh MK?. Seperti umur capres-cawapres, katanya diputus hari apa, muncul lagi, mundur lagi, banyak lagi ada beberapa hal, kenapa itu tidak segera diputus?" tambahnya.