EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan bahwa PT RHB Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa (AB) yang memiliki kode broker DR telah bisa menerbitkan Waran Terstruktur untuk 3 emiten sekaligus.


Merujuk surat resmi BEI, Jumat (9/9/2022) Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari menjelaskan dalam suratnya bahwa berdasarkan pada Surat PT RHB Sekuritas Indonesia (Perseroan) No. 012/DIR/08/2022, No. 014/DIR/08/2022 dan surat No. 015/DIR/08/2022 tanggal 8 September 2022 perihal Informasi Tambahan Pencatatan Waran Tersturktur untuk BBRI, UNVR dan ADRO.


Lalu surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-760/PM.21/2022 tanggal 1 September 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Waran Terstruktur PT RHB Sekuritas Indonesia.


"Dengan ini diumumkan bahwa apabila seluruh syarat Pencatatan Waran Terstruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa telah dipenuhi oleh PT RHB Sekuritas Indonesia, maka pencatatan Waran Terstruktur akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 September 2022 dengan menggunakan kode BBRIDRCM3A untuk Bank BRI (BBRI), UNVRDRCM3A untuk Unilever Indonesia (UNVR) dan kode ADRODRCM3A untuk Adaro Energy (ADRO).


Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan dua Anggota Bursa (AB) semakin intensif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bursa terkait rencana penerbitan Waran Terstruktur, pasca penerbitan tiga peraturan terkait produk derivatif ini.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat I BEI, Mohammad Iqbal saat pemaparan terkait Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal di Jakarta, Rabu (18/5).


Iqbal menegaskan, sejauh ini dua AB tersebut masih tetap dalam rencana untuk menerbitkan waran terstruktur. Bahkan keduanya semakin intensif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BEI, meski hingga saat ini belum menyampaikan dokumen-dokumen mengenai rencana penerbitan waran terstruktur.


"Nantinya, AB yang akan menerbitkan waran terstruktur perlu untuk melakukan mini expose atau public expose atas rencana penerbitan produk ini dan juga mengenai saham yang menjadi underlying-nya (saham konstituen Indeks IDX30)," kata Iqbal.


Sebagaimana diketahui, sebelumnya BEI sudah menerbitkan tiga Peraturan Bursa, yakni Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Peraturan II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa dan Peraturan III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.


Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, waran terstruktur merupakan Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan (saat ini masih terbatas pada AB) yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.


"Pada dasarnya, waran terstruktur merupakan Efek yang mekanisme perdagangannya mirip dengan equity waran yang ada di Bursa. Namun dengan perbedaan mendasar seperti penerbit, saham yang diterbitkan dan metode penyelesaian saat jatuh tempo," tutur Iqbal.