Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Cabut Izin Usaha Bank di Sumbar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat itu. Para pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi bank tersebut. Dok. iNews.
EmitenNews.com - PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai dilarang beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat itu. Para pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi bank tersebut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Pasalnya, BPR tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Pada tanggal 4 Maret 2026, OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Putusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Soal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Sayangnya, pengurus dan pemegang saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.
Setelah itu,Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.
Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.
Untuk itu, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang. Pasalnya, dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023 melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.
Setelah pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). ***
Related News
Kelangsungan Usaha Tak Jelas, BEI Suspensi Perdanganan Saham SKYB
Reformasi Berjalan, FTSE Pertahankan Status Bobot Indeks BEI
Rupiah Melemah, Respon BI Optimalkan Semua Instrumen Operasi Moneter
IHSG Mondar-Mandir di 7.000, BEI Lobi MSCI–FTSE Naikkan Bobot Indeks
Dua Emiten Grup Lippo, MPPA dan LPKR Beberkan Aksi Reposisi Bisnis
Reli Harga Agresif, YPAS Disuspensi, UDNG Senasib Karena Turun Tajam





