EmitenNews.com - Menjelang pemberlakuan kebijakan per 1 Juni 2026, Pemerintah mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis. Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata negara dalam memperkuat pengawasan, mendorong transparansi perdagangan, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi ketahanan ekonomi nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tata kelola ekspor komoditas SDA strategis akan dilaksanakan secara bertahap melalui mekanisme ekspor satu pintu dengan DSI sebagai BUMN Ekspor.

Pada tahap awal, implementasi akan mencakup tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang selama ini menjadi kontributor penting bagi ekspor nasional dan surplus perdagangan Indonesia.

Pada tahun 2025, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy tercatat mencapai sekitar USD66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor nasional. Kontribusi ketiganya telah menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.

"Pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara bertahap guna memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha. Pada masa transisi mulai 1 Juni 2026, kegiatan ekspor akan tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah disiapkan," jelasnya melalui laman Kementerian.

Masa transisi akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan implementasi pada tahap berikutnya, dengan target pelaksanaan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat pada 1 Januari 2027. Tahapan tersebut dirancang agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

Selanjutnya, Pemerintah akan terus memastikan bahwa kebijakan ini akan tetap mengedepankan kepastian berusaha. Arus barang akan tetap berjalan lancar, kontrak yang sedang berlangsung tetap dihormati, dan kepentingan mitra dagang tetap diperhatikan sehingga kepercayaan dunia usaha dan mitra perdagangan internasional dapat terus terjaga.

Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara terkoordinasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor ekspor dalam perekonomian nasional. Pemerintah akan memastikan proses transisi berjalan dengan lancar dan terukur, dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif, serta memperkuat kepercayaan mitra dagang internasional terhadap Indonesia.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Dan diharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkas Menko Airlangga.(*)