Merger Dua BPR di Bali dan NTB, OJK Ungkap Total Aset Jadi Rp799M
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui merger grup Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nusamba yang tersebar di Bali dengan salah satu BPR di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggabungan ini untuk memperkuat modal dan efisiensi operasional. Sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR. Dengan penggabungan itu, total aset menjadi Rp799,3 miliar.
Kepala OJK Bali Parjiman mengemukakan hal tersebut di sela penyerahan salinan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK soal penggabungan perbankan itu di Denpasar, Selasa (2/6/2026).
Penggabungan itu melibatkan Nusamba Kubutambahan di Kabupaten Buleleng, Nusamba Tegallalang di Kabupaten Gianyar, Nusamba Manggis di Kabupaten Karangasem dan BPR Mitra Harmoni Mataram, di Lombok, NTB dalam BPR Nusamba Mengwi di Kabupaten Badung, Bali.
Dengan penggabungan itu, total aset menjadi Rp799,3 miliar dengan proporsi kredit dan dana pihak ketiga (DPK) menjadi masing-masing Rp462,7 miliar dan Rp698 miliar.
Parjiman mengemukakan, proses penggabungan BPR itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah. Aturan itu, salah satunya mengatur konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
Proses penggabungan telah melalui tahapan penilaian yang komprehensif. Hal itu mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan penggabungan itu diharapkan dapat menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang.
Satu hal, OJK memastikan penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah karena seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal.
Dengan penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat menjadi 121 BPR dan satu BPR Syariah.
Dengan begitu terjadi penurunan jumlah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan satu BPR Syariah. Terutama akibat aksi konsolidasi serupa yang dilakukan sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan Bali. ***
Related News
12 Emiten Kena Cap HSC BEI, Berikut Daftar Lengkapnya
Eksportir Harus Lakukan ini di Masa Transisi Ekspor SDA Satu Pintu
Investasi dan Konsumsi RT Dorong Ekonomi Jateng, Lihat Catatan BI
Usai WBSA, Kini Giliran TCPI Kena Cap Saham HSC
Catat! Daftar Lengkap Perpindahan Papan Pencatatan Emiten di BEI
Bos BEI Beberkan Benefit Masuk Papan Tier Teratas di Bursa





