EmitenNews.com - Polisi akan menunda sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilu 2024. Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. 

 

Kepada pers, Jumat (13/10/2023), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, aturan itu dikelurkn untuk menjaga situasi selama pemilu berlangsung tetap kondusif. 

 

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini. Kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujar Irjen Sandi Nugroho.

 

Namun menurut Sandi Nugroho, penyidik di lapangan akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus yang menyeret nama peserta Pemilu 2024 perlu dihentikan sementara atau tidak. “Itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya.”

 

Salah satu perkara yang sudah menerapkan perintah Kapolri ini adalah Polda Jawa Tengah. Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Eks Ketua Partai Gerindra Semarang Joko Santoso kepada kader PDI Perjuangan telah dihentikan sementara.