Jaga Stabilitas Harga, Pemerintah Salurkan Beras SPHP Hingga Desember
:
0
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyalurkan beras SPHP periode Juli-Desember 2025. Dimulai Juni ini, realisasi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) baru mencapai 12,15% dari total target tahun 2025, meski stok yang tersedia mencapai 1,5 juta ton. Dok. Agricom.
EmitenNews.com - Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyalurkan beras SPHP periode Juli-Desember 2025. Dimulai Juni ini, realisasi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) baru mencapai 12,15% dari total target tahun 2025, meski stok yang tersedia mencapai 1,5 juta ton.
"Realisasi penyaluran SPHP beras 2025, total sekarang adalah 12,15%, masih kecil karena baru mulai bulan Juli. Jadi total secara keseluruhan adalah 182.200 ton dari total pagu tahun 2025, yaitu 1,5 juta ton atau 12,15%," ungkap Deputi Pengawasan Penerapan Keamanan Pangan Bapanas, Hermawan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Penyaluran beras SPHP periode Juli-Desember 2025 memang baru dimulai bulan ini. Dari total 1,318 juta ton alokasi penyaluran semester kedua 2025, sebagian besar masih belum tersalurkan. Meski begitu, Hermawan menegaskan bahwa tujuan utama program ini tetap sama, yakni menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen.
Penyaluran beras SPHP diprioritaskan melalui pengecer di pasar rakyat, terutama di kabupaten/kota yang menjadi barometer inflasi dan wilayah yang harganya telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, wilayah non-sentra produksi juga menjadi target distribusi.
Selain pasar rakyat, distribusi beras SPHP juga melibatkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih, outlet pangan pemerintah daerah, program Gerakan Pangan Murah (GPM), serta outlet milik PT Pos Indonesia dan BUMN lainnya.
Penyaluran beras SPHP sedikit ada perubahan di tahun ini, yakni pada aturan soal kemasannya. Jika sebelumnya beras SPHP sempat tersedia dalam bentuk curah 50 kg, kini semuanya wajib dikemas dalam kemasan 5 kg.
Memasuki tahun 2025, kata Hermawan, tidak diperbolehkan lagi dalam bentuk curah 50 kg. Jadi kemasannya hanya berupa kemasan 5 kg. ”Kalau misalnya ada yang menjual beras SPHP yang bukan bentuk 5 kg dan gambarnya sudah jelas, itu tidak diperbolehkan."
Setiap outlet atau pengecer juga wajib menampilkan spanduk informasi soal kemasan, jumlah, dan harga. Pemerintah telah menetapkan harga SPHP sesuai zonasi: - Zona 1: Rp12.500/kg, - Zona 2: Rp13.100/kg, - Zona 3: Rp13.500/kg
Penting dicatat, masyarakat hanya boleh membeli maksimal dua kemasan atau 10 kg. Jadi, setiap orang hanya bisa membeli 10 kg dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Agar distribusi SPHP berjalan tepat sasaran, pemerintah memperketat sistem verifikasi. Proses ini melibatkan Perum Bulog, pemerintah daerah, dan Satgas Pangan Polri. Data yang diverifikasi mencakup nama dan NIK pemilik toko, alamat, kapasitas gudang, hingga foto kios.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





