Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Nangis Histeris

Putri Candrawathi di persidangan, dituntut hukuman 8 tahun penjara. dok. Pikiran Rakyat.
Dari Muaro Jambi, Rosti Simanjuntak, ibu mendiang Brigadir Yosua, menangis histeris mendengar tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Tangisan itu sebagai bentuk kecewa atas tuntutan jaksa.
"Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur," ujarnya sambil menitikan air mata, Rabu (18/1/2023).
Rosti menilai dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, harusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Ferdy Sambo itu. "Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa."
Perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dinilai Rosti sebagai kejahatan yang luar biasa. Sehingga harus dituntut maksimal. "Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan." ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG