Jalan Mulus Anggito Abimanyu Pimpin LPS, Prosesnya Tiga Hari

Anggito Abimanyu. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Jalan mulus Anggito Abimanyu menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030, membentang. Wakil Menteri Keuangan itu, terpilih, usai mengikuti fit and proper test, di Komisi XI DPR RI pada Senin (22/9/2025) malam. Ekonom UGM itu, sebelumnya tidak mendaftar sejak awal.
Sampai proses uji kepatutan dan kelayakan bergulir di DPR, nama Anggito Abimanyu tidak terdengar. Sebelumnya, ia memang tidak mendaftar sebagai calon Ketua Dewan Komisioner LPS. Namanya muncul setelah Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa mundur dari pencalonan karena terpilih sebagai Menteri Keuangan.
Informasi yang ada menyebutkan, proses pencalonan Anggito Abimanyu hanya berjalan selama tiga hari.
Kepada wartawan setelah fit and proper test, Anggito Abimanyu menyatakan bisa menjadi kandidat komisioner LPS karena Presiden Prabowo Subianto meminta panitia seleksi menambah calon pengganti Purbaya yang telah lolos sampai tahap akhir.
Anggito Abimanyu juga menjelaskan proses pencalonannya kepada Komisi XI DPR di sela uji kelayakan dan kepatutan. “Saya sudah mengikuti proses di panitia seleksi sebagai pengganti Pak Purbaya dan prosesnya berjalan dalam waktu tiga hari.”
Karena itu, Anggito Abimanyu kemudian melenggang mengikuti seleksi calon tambahan yang dilakukan Pansel tersebut. “Mulai dari pengisian form, kesehatan, mengisi fakta, meterai. Semuanya. Lalu kemarin sempat diundang Pak Menteri (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa), sebagai Ketua Pansel.”
Kemudian, setelah seleksi rampung, Menkeu Purbaya yang juga Ketua Pansel mengajukan nama Anggito Abimanyu kepada Kepala Negara. Presiden Prabowo lalu menyampaikan keputusan tersebut kepada DPR. Dengan begitu, Anggito bisa mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan Selasa, hari ini.
Kepada pers, Anggito Abimanyu mengatakan tidak mengerti apa pertimbangan pemerintah melakukan seleksi tambahan. Namun, dia yakin sudah mengikuti prosedur seperti yang ditentukan dalam peraturan presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, mekanisme seleksi awalnya ditentukan oleh Pansel.
Dalam proses seleksi, Pansel menyampaikan minimal tiga nama anggota DK LPS yang terpilih kepada Presiden. Lalu Presiden memilih dan mengajukan paling sedikit dua nama kepada DPR. Anggota Dewan Komisioner termasuk ketua dan wakil dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Pansel dan Presiden. ***
Related News

Target Indonesia, Perjanjian IEU-CEPA Berlaku Efektif 1 Januari 2027

Kantongi Nama 200 Penunggak Pajak Besar, Menkeu Paksa Bayar Rp60T

Diplomasi Kosmetik, RI-UE Tonggak Strategis Hubungan Dagang bilateral

Realisasi Belanja Negara hingga Agustus Capai Rp1.960,3 Triliun

UMK Binaan MIND ID Naik Kelas, Omzet Tembus Pasar Global

Uang Beredar (M2) pada Agustus 2025 Tumbuh 7,6 Persen