EmitenNews.com - PT PP (PTPP) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari CV Surya Mas. CV Surya Mas dan Muh Yasser merupakan sub-kontraktor sejumlah proyek garapan perseroan. Gugatan itu, bernomor register 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Meski begitu, hingga detik ini perseroan belum mendapat, dan belum menerima relaas panggilan. Artinya, perseroan belum mendapat panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.
Selain itu, perkara tersebut tidak bernilai material. Pasalnya, nilai gugatan tidak sampai atau melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan. ”Kami belum menerima surat panggilan secara resmi dari pengadilan,” tulis Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PT PP.
Oleh karena tidak bersifat material, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik itu dari sisi keuangan, dan operasional. ”Tidak ada risiko yang berpotensi dialami perseroan,” imbuhnya.
Selanjutnya, perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan berlaku. Mengikuti proses hukum sesuai regulasi dalam lingkup negara kesatuan Republik Indonesia. (*)
Related News

Trimegah (NCKL) Teken Transaksi Rp4,34 T, Intip Detailnya

Harga Fluktuatif, Menantu Megawati Buang 500 Juta Saham RAJA

Carsurin (CRSN) Eksekusi Lahan Rp4,49M

Bank NOBU Raup Dana Rp426,8 Miliar dari Aksi Ini

PTMR Sebut Habiskan Dana Hasil IPO Rp53,22M

Pefindo Ungkap Rencana Baru Grup Bakrie (BUMI)