EmitenNews.com - PT PP (PTPP) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari CV Surya Mas. CV Surya Mas dan Muh Yasser merupakan sub-kontraktor sejumlah proyek garapan perseroan. Gugatan itu, bernomor register 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Meski begitu, hingga detik ini perseroan belum mendapat, dan belum menerima relaas panggilan. Artinya, perseroan belum mendapat panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.
Selain itu, perkara tersebut tidak bernilai material. Pasalnya, nilai gugatan tidak sampai atau melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan. ”Kami belum menerima surat panggilan secara resmi dari pengadilan,” tulis Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PT PP.
Oleh karena tidak bersifat material, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik itu dari sisi keuangan, dan operasional. ”Tidak ada risiko yang berpotensi dialami perseroan,” imbuhnya.
Selanjutnya, perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan berlaku. Mengikuti proses hukum sesuai regulasi dalam lingkup negara kesatuan Republik Indonesia. (*)
Related News

BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Bank Raya Luncurkan Fitur Raya Story, Bantu Nasabah Kelola Keuangan

Ini Penilaian Pefindo Terkait Peringkat Garuda (GIAA)

Bos NSSS Tampung 38,42 Juta Saham Harga Bawah

Borong SCMA Rp25M, EMTK Kini Kuasai 65,37 Persen Saham

Manuver Bos IOTF! Jual-Beli Saham Bikin Cuan Gede