EmitenNews.com - PT PP (PTPP) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari CV Surya Mas. CV Surya Mas dan Muh Yasser merupakan sub-kontraktor sejumlah proyek garapan perseroan. Gugatan itu, bernomor register 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Meski begitu, hingga detik ini perseroan belum mendapat, dan belum menerima relaas panggilan. Artinya, perseroan belum mendapat panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.
Selain itu, perkara tersebut tidak bernilai material. Pasalnya, nilai gugatan tidak sampai atau melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan. ”Kami belum menerima surat panggilan secara resmi dari pengadilan,” tulis Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PT PP.
Oleh karena tidak bersifat material, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik itu dari sisi keuangan, dan operasional. ”Tidak ada risiko yang berpotensi dialami perseroan,” imbuhnya.
Selanjutnya, perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan berlaku. Mengikuti proses hukum sesuai regulasi dalam lingkup negara kesatuan Republik Indonesia. (*)
Related News
BEI Suspensi Saham Darmi Bersaudara (KAYU), Karena Ini
BEI Dibuka, Saham CLAY Stagnan di Sesi I
Prodia (PRDA) Bagikan Dividen Rp155,6M, Setara 60 Persen Laba 2023
Hati-Hati! Saham Emiten Prajogo Pangestu (BREN) Dalam Pengawasan BEI
Indofarma (INAF) Akui Tak Bisa Bayar Gaji Karyawan, Ini Alasannya
Gelar RUPS 22 April, Chitose (CINT) Siap Tebar Dividen Rp5M