EmitenNews.com - PT PP (PTPP) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari CV Surya Mas. CV Surya Mas dan Muh Yasser merupakan sub-kontraktor sejumlah proyek garapan perseroan. Gugatan itu, bernomor register 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Meski begitu, hingga detik ini perseroan belum mendapat, dan belum menerima relaas panggilan. Artinya, perseroan belum mendapat panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.
Selain itu, perkara tersebut tidak bernilai material. Pasalnya, nilai gugatan tidak sampai atau melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan. ”Kami belum menerima surat panggilan secara resmi dari pengadilan,” tulis Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PT PP.
Oleh karena tidak bersifat material, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik itu dari sisi keuangan, dan operasional. ”Tidak ada risiko yang berpotensi dialami perseroan,” imbuhnya.
Selanjutnya, perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan berlaku. Mengikuti proses hukum sesuai regulasi dalam lingkup negara kesatuan Republik Indonesia. (*)
Related News
BNBR Right Issue 87,7 Miliar Lembar dengan Rasio 2:1
Drop 67 Persen, ADRO 2025 Raup Laba USD447,69 Juta
Transformasi! Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Deindustrialisasi
Lala Market 2026, Bank Raya Dukung Digitalisasi Perbankan Brand Lokal
Agung Sedayu Lepas 52 Juta Saham CBDK, Jual di Harga 5.200-5.350
Pengendali Baru Caplok 98,7 Persen Saham SGRO, Free Float Aman?





