EmitenNews.com - PT PP (PTPP) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari CV Surya Mas. CV Surya Mas dan Muh Yasser merupakan sub-kontraktor sejumlah proyek garapan perseroan. Gugatan itu, bernomor register 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Meski begitu, hingga detik ini perseroan belum mendapat, dan belum menerima relaas panggilan. Artinya, perseroan belum mendapat panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.
Selain itu, perkara tersebut tidak bernilai material. Pasalnya, nilai gugatan tidak sampai atau melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan. ”Kami belum menerima surat panggilan secara resmi dari pengadilan,” tulis Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PT PP.
Oleh karena tidak bersifat material, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik itu dari sisi keuangan, dan operasional. ”Tidak ada risiko yang berpotensi dialami perseroan,” imbuhnya.
Selanjutnya, perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan berlaku. Mengikuti proses hukum sesuai regulasi dalam lingkup negara kesatuan Republik Indonesia. (*)
Related News
FOLK Siapkan Private Placement Rp56,99 Miliar
Eksplorasi Jalan! Atlas Resources Petakan Area Tambang Baru di Sumsel
Via Anak Usaha, PP Presisi (PPRE) Serok Pinjaman BRI Rp1,3 Triliun
Cek di Sini, Inilah Deretan Pemegang MKNT si Saham Rp1
Pemegang Saham 14.726 Pihak, Free Float TAXI Masih Mentok 100 Persen
Emiten Snack Taro (AISA) Ungkap Aksi Baru Bareng Entitas Terafiliasi





