Jalani PKPU Tetap, Waskita Beton (WSBP) Ikuti Sesuai Prosedur Hukum

EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) menjalani penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menjadi tetap. Itu berlaku sepanjang 75 hari mendatang. Tepatnya, mulai berlaku efektif sejak 10 Maret 2022 hingga 24 Mei 2022.
Manajemen Waskita Beton Precast berkomitmen mengimplementasikan tata kelola perusahaan secara baik, dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. ”Kami mematuhi prosedur hukum,” tutur Fandy Dewanto, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton, Jumat (11/3).
PKPU tetap itu menyambangi perseroan setelah tim pengurus PKPU Waskita Beton melalui rapat musyawarah hakim pengawas pada 10 Maret 2022, hakim pengawas mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU 497 selama 75 hari yang diajukan perseroan. Dan, menetapkan perseroan masuk tahap PKPU tetap pada 10 Maret 2022 sampai 24 Mei 2022.
Perkara PKPU Waskita Beton berlaku setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan Magdalena Yohan Heryadi, dan Suwito Muliadi pada 25 Januari 2022. Permohonan PKPU 497 muncul menyusul keterbatasan likuiditas Waskita Beton dalam melakukan pelunasan kepada para pemohon PKPU.
Manajemen Waskita Beton mengaku status PKPU tetap itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha. ”Kami telah mengambil langkah-langkah taktis dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak pandemi Covid-19,” imbuh Fandy. (*)
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025