Jalani PKPU Tetap, Waskita Beton (WSBP) Ikuti Sesuai Prosedur Hukum
:
0
EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) menjalani penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menjadi tetap. Itu berlaku sepanjang 75 hari mendatang. Tepatnya, mulai berlaku efektif sejak 10 Maret 2022 hingga 24 Mei 2022.
Manajemen Waskita Beton Precast berkomitmen mengimplementasikan tata kelola perusahaan secara baik, dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. ”Kami mematuhi prosedur hukum,” tutur Fandy Dewanto, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton, Jumat (11/3).
PKPU tetap itu menyambangi perseroan setelah tim pengurus PKPU Waskita Beton melalui rapat musyawarah hakim pengawas pada 10 Maret 2022, hakim pengawas mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU 497 selama 75 hari yang diajukan perseroan. Dan, menetapkan perseroan masuk tahap PKPU tetap pada 10 Maret 2022 sampai 24 Mei 2022.
Perkara PKPU Waskita Beton berlaku setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan Magdalena Yohan Heryadi, dan Suwito Muliadi pada 25 Januari 2022. Permohonan PKPU 497 muncul menyusul keterbatasan likuiditas Waskita Beton dalam melakukan pelunasan kepada para pemohon PKPU.
Manajemen Waskita Beton mengaku status PKPU tetap itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha. ”Kami telah mengambil langkah-langkah taktis dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak pandemi Covid-19,” imbuh Fandy. (*)
Related News
Nasib DSSA, BREN, dan CUAN Setelah Kena Sanksi Rp2,1 Triliun
Manuver Morgan Stanley Sebelum MSCI Tebar Ancaman
Ledakan Data Center, DMAS Naikkan Target Prapenjualan 42 Persen
BREN dan CUAN Ungkap Ini Usai Kena Sanksi
Ubah Strategi Bisnis, ERA Real Estate (IPAC) Putuskan Go Private
Program Mesop, Direktur Ini Tambah Saham Erajaya Swasembada (ERAA)





