Jalankan Arahan Presiden, Mentan Pastikan Tambahan Pupuk Subsidi Melalui ABT 2024
                                    Ilustrasi pupuk subsidi. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan petani. Mentan memastikan siap menjalankan perintah Presiden Joko Widodo soal penambahan alokasi pupuk subsidi melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2024.
"Arahan Presiden Joko Widodo, agar pupuk bersubsidi dapat dipenuhi sesuai kebutuhan petani, kami pastikan. Kami sedang memproses surat ke Menteri Keuangan setelah mendapatkan arahan Bapak Presiden. Anggaran pupuk subsidi pasti ditambah,” kata Mentan Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Minggu (31/12/2023).
Penambahan alokasi pupuk subsidi sesuai perintah Presiden Jokowi itu, untuk memastikan tidak terjadi hambatan dalam produksi pangan nasional, khususnya beras. Sasarannya agar target produksi beras tahun 2024 tercapai.
“Tantangan El Nino (kemarau panjang) tahun ini memang cukup berat. Produksi harus kita genjot lagi agar petani di lumbung-lumbung pertanian kita bergairah dengan adanya pupuk yang cukup,” jelasnya.
Menteri Amran menyebutkan, pihaknya mencabut semua regulasi yang menghambat petani mendapatkan pupuk subsidi. Termasuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 tahun 2020 yang dinilai membatasi petani mendapatkan pupuk subsidi.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil mengatakan pada masa tanam I 2023-2024, stok pupuk subsidi dipastikan cukup dan alokasinya sudah ada. Ia menjamin alokasinya cukup.
Untuk penambahan alokasi dan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk 2024, masih dalam proses perhitungan kebutuhannya, dan sudah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 29 Desember 2023. Ini tindak lanjut arahan Presiden terkait penambahan alokasi pupuk bersubsidi.
Kementerian Pertanian sedang memproses usulan tambahan pupuk subsidi melalui alokasi anggaran ABT 2024 kepada Menteri Keuangan. Tujuannya, memberikan kepastian pasokan pupuk subsidi kepada petani tanaman pangan dan bagi petani.
Tambahan pupuk untuk petani di area perhutanan sosial, petani yang belum terlayani karena wilayahnya tidak terhubung internet, petani yang tanam 2 atau 3 kali per tahun.
Related News
                            Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
                            Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
                            Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi
                            Tidak Ada Masalah, Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Utang Whoosh
                            Saat Panen, Beras SPHP Disalurkan ke Daerah Non-Produsen Padi
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




