Jamin Kualitas Layanan Masyarakat, OJK Sanksi 207 Pelaku Usaha
Sejak Januari hingga 30 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 207 PUJK. Tindakan hukum dijatuhkan bersama Satgas PASTI itu, untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Sejak IASC diluncurkan pada November 2024, platform sudah menerima 373.129 laporan penipuan hingga 30 November 2025.
Dari jumlah tersebut, 202.426 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 170.703 laporan diajukan langsung ke sistem. Total rekening yang dilaporkan mencapai 619.394, dan 117.301 di antaranya telah diblokir.
Nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp8,2 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp389,3 miliar.
Sepanjang periode 1 Januari-30 November 2025, OJK menerima 23.147 pengaduan terkait aktivitas ilegal. 18.633 pengaduan menyangkut pindar ilegal, sementara 4.514 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal. ***
Related News
Antisipasi Konflik Timur Tengah, Airlangga Usulkan Perppu Defisit APBN
KPK Ungkap Pemda Perlu Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa
Pasok Listrik Bersih ke Singapura, RI Jadikan Kepri Pusat Industrinya
Polisi Menduga ada 4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Aktivis Andri Yunus
Pulang Basamo 2026, Ribuan Perantau Diantar Berlebaran ke Sumbar
Pensiunan Lembaga Tinggi Negara Terancam Kehilangan Uang Pensiun





