Jangan Akses Pinjol Ilegal, Daya Rusaknya Besar Sekali!

Pinjol ilegal, Polda Metro Jaya tangkap 13 pelaku pinjol ilegal di 5 lokasi. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Daya rusak pinjaman online (pinjol) ilegal besar sekali. Karena itu Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing melarang keras masyarakat untuk mengakses layanan pinjaman online ilegal. Mengakses pinjaman lewat pinjol ilegal dapat mendatangkan banyak kerugian. Selama sepuluh tahun terakhir nilai kerugian masyarakat sudah mencapai Rp117,5 triliun.
"Paling utama adalah masyarakat perlu memahami bahwa jangan pinjam dan akses dari pinjol ilegal," kata Tongam Lumban Tobing, di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Mengakses layanan pinjol ilegal akan berdampak besar terhadap kerugian ekonomi akibat pengenaan bunga yang tinggi. Tongan mencatat, selama sepuluh tahun terakhir nilai kerugian masyarakat sudah mencapai Rp117,5 triliun.
"Pinjol ilegal ini kerugian yang nyata di masyarakat adalah bunganya tinggi, fee tinggi, denda tinggi, jangka waktu sangat rendah," ungkapnya.
Selain kerugian materiil, menurut Tongam, mengakses layanan pinjol ilegal juga dapat mendatangkan kerugian immateriil. Antara lain intimidasi, teror, hingga pencurian data pribadi yang membuat nasabah trauma.
"Kerugian immaterial ini sangat berat, tentu kita bantu masyarakat untuk atasi permasalahan mereka," kata Tongam Lumban Tobing. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN