Jangan Akses Pinjol Ilegal, Daya Rusaknya Besar Sekali!
Pinjol ilegal, Polda Metro Jaya tangkap 13 pelaku pinjol ilegal di 5 lokasi. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Daya rusak pinjaman online (pinjol) ilegal besar sekali. Karena itu Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing melarang keras masyarakat untuk mengakses layanan pinjaman online ilegal. Mengakses pinjaman lewat pinjol ilegal dapat mendatangkan banyak kerugian. Selama sepuluh tahun terakhir nilai kerugian masyarakat sudah mencapai Rp117,5 triliun.
"Paling utama adalah masyarakat perlu memahami bahwa jangan pinjam dan akses dari pinjol ilegal," kata Tongam Lumban Tobing, di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Mengakses layanan pinjol ilegal akan berdampak besar terhadap kerugian ekonomi akibat pengenaan bunga yang tinggi. Tongan mencatat, selama sepuluh tahun terakhir nilai kerugian masyarakat sudah mencapai Rp117,5 triliun.
"Pinjol ilegal ini kerugian yang nyata di masyarakat adalah bunganya tinggi, fee tinggi, denda tinggi, jangka waktu sangat rendah," ungkapnya.
Selain kerugian materiil, menurut Tongam, mengakses layanan pinjol ilegal juga dapat mendatangkan kerugian immateriil. Antara lain intimidasi, teror, hingga pencurian data pribadi yang membuat nasabah trauma.
"Kerugian immaterial ini sangat berat, tentu kita bantu masyarakat untuk atasi permasalahan mereka," kata Tongam Lumban Tobing. ***
Related News
Presiden Teken UU Desa, Kades Dapat Tunjangan Purnatugas
Inflasi April 0,25 Persen, Penyumbang Terbesar Tarif Angkutan Udara
Wujudkan Swasembada Daging Setkab Jaring Masukan Akademisi - Pengusaha
Bendungan Tiu Siap Aliri 1.900 Ha Lahan Pertanian di Sumbawa Barat
Green Sukuk Raih IFN Indonesia Deal's of The Year 2023
Demi Keselamatan dan Lingkungan, ASEAN Akur Atur Pertambangan Rakyat