Jangan Ketinggalan, BEI Tutup Kode Broker Efektif 6 Desember 2021, Cek Detailnya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan penutupan kode broker mulai 6 Desember 2021. Itu dilakukan untuk melindungi investor dari praktik herding behavior (ikut-ikutan). Enam bulan berselang, Bursa juga akan menutup informasi domisili investor.
”Kebijakan itu, untuk mengurangi bentuk investasi dengan cara ikut-ikutan orang lain, atau anggota bursa,” tutur Irmawati Amran, Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI, pada ajang Edukasi Wartawan Pasar Modal terkait Sosialisasi Proyek Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker, Rabu (24/11).
Menyusul pemberlakuan penutupan kode broker, investor tidak lagi dapat melihat anggota bursa (AB) yang bertransaksi saham tertentu selama perdagangan berlangsung. Investor juga tidak dapat melihat tipe investor dalam perdagangan real-time yang ditampilkan dengan kode F untuk investor asing atau D bagi investor domestik. ”Informasi kode broker dan tipe investor akan dihilangkan dari informasi live trade, dan post trade,” jelasnya.
Meski begitu, Irma memastikan investor masih dapat melihat data-data tersebut setelah sesi perdagangan usai. Pelaku pasar dapat mengakses melalui laman resmi BEI. Data-data lain dapat diakses investor setelah sesi perdagangan yaitu informasi perdagangan harian, data olahan dari sekuritas, data statistik bursa, data transaksi bursa pada akhir perdagangan harian atau end of day (EOD).
Selain itu, juga akan menetapkan mekanisme pre closing terbaru, menambahkan fitur Indicative Equilibrium Price (IEP), Indicative Equilibrium Volume (IEV), dan random closing atau waktu penutupan perdagangan diacak setiap hari pada rentang waktu 14.58-15.00 selama pandemi.
Penambahan fitur-fitur itu memiliki sejumlah tujuan. Pertama, mendorong pembentukan harga penutupan lebih wajar. Kedua, mencegah pergerakan harga tajam saat penutupan. Ketiga, meredam terjadinya manipulasi harga penutupan. Keempat, meningkatkan transparansi pembentukan harga penutupan. ”Penguatan fitur juga untuk mendongkrak transaksi pada sesi pre closing, dan benchmarking penerapan mekanisme pre closing bursa lain,” tegas Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI. (*)
Related News
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya
Satgas PASTI Panggil KOL Promosikan Pedagang Aset Kripto Ilegal





