Jangan Salah! Beban Royalti Musik Hak Pencipta Karya, Bukan Pajak

Suasana di sebuah kafe di malam hari. Dok. Jatimpos.Online.
Seperti diketahui sejumlah pemilik kafe dan restoran memilih tidak memutar musik seusai Kementerian Hukum mengingatkan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta lagu.
Imbauan ini berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau platform serupa.
Kewajiban pembayaran royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Proses pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mengelola dan mendistribusikan hak cipta kepada para pencipta dan pemilik karya musik. ***
Related News

Hasil Cek Lapangan; 1,9 Juta KPM Tak Layak Terima Bansos

KPK Ungkap Pansus Haji DPR Bikin Ciut Nyali Oknum Kemenag

BBM Tambahan Untuk SPBU Swasta, Pertamina Impor Berupa Base Fuel

Kasus Suap di Inhutani V, KPK Berpeluang Panggil Menhut dan Eks Menhut

Forum Dialog CAEXPO-CABIS 2025: Dorong Hilirisasi Sawit Indonesia

Keracunan Massal MBG Bertambah, Istana Minta Maaf dan Siap Evaluasi