Jangan Salah! Beban Royalti Musik Hak Pencipta Karya, Bukan Pajak

Suasana di sebuah kafe di malam hari. Dok. Jatimpos.Online.
Seperti diketahui sejumlah pemilik kafe dan restoran memilih tidak memutar musik seusai Kementerian Hukum mengingatkan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta lagu.
Imbauan ini berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau platform serupa.
Kewajiban pembayaran royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Proses pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mengelola dan mendistribusikan hak cipta kepada para pencipta dan pemilik karya musik. ***
Related News

Prabowo: Ada Yang Mau Cari Untung Besar, Rakyat Dimiskinkan Terus

Jaksa KPK Hadirkan 3 Bos Perusahaan Sekuritas di Sidang Korupsi Taspen

PPATK Ungkap 120 Ribu Rekening Nasabah Bank Diperjualbelikan di Medsos

Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka

Cegah Kekosongan, Pemerintah akan Salurkan Beras SPHP ke Ritel Modern

Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Gus Yaqut Kamis