Jangan Salah! Beban Royalti Musik Hak Pencipta Karya, Bukan Pajak
Suasana di sebuah kafe di malam hari. Dok. Jatimpos.Online.
Seperti diketahui sejumlah pemilik kafe dan restoran memilih tidak memutar musik seusai Kementerian Hukum mengingatkan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta lagu.
Imbauan ini berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau platform serupa.
Kewajiban pembayaran royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Proses pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mengelola dan mendistribusikan hak cipta kepada para pencipta dan pemilik karya musik. ***
Related News
Tak ada Halangan, KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Whoosh Tetap Lanjut
Permainan Mafia Tanah di GMTD Makassar, JK Tuding Peran Lippo Group
KPK Sita Rupiah dan Uang Asing dalam OTT Gubernur Riau
Terima Putusan Majelis Kehormatan, Uya Kuya dan Adies Kadir Menangis
Temukan Kode 7 Batang, KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Pemerasan
Presiden: Kita Sungguh Harus Setop Penyelewengan dan Korupsi





