EmitenNews.com - Sulit mempercayai bahwa kasus korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya melibatkan pihak BPN setempat. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi bakal membongkar alur perintah di balik suap yang melibatkan salah satu emiten pengembang properti terkemuka di Tanah Air itu.

Jadi, bisa dipastikan KPK tidak berhenti pada  delapan tersangka yang sudah ditetapkan sejak Selasa (15/9/2026) itu. Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Kamis (17/9/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya tengah menelusuri alur perintah di balik perkara tersebut. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan instruksi hingga dugaan suap terjadi.

“Kami juga telusuri soal alur perintah. Apakah ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo kepada pers,  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Bukan apa-apa. Penelusuran alur perintah tersebut berkaitan dengan keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, yang juga tersangka dalam kasus ini. Sontang sebelumnya diduga menyatakan akan mengurus permintaan PT Summarecon Agung Tbk terkait pembukaan blokir sejumlah lahan apabila mendapatkan perintah dari atasannya.

“SON (Sontang) selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh Summarecon jika ada perintah dari atasan,” ujarnya.

Dari situ penyidik Komisi Antirasuah mendalami info tersebut, untuk mengetahui siapa yang memberikan perintah dan sejauh mana instruksi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dalam kasus HGB Summarecon Bogor itu.

Jadi, bisa dipastikan penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan transaksi suap, tetapi juga pada struktur perintah yang diduga melatarbelakangi pengurusan HGB tersebut. Selain membongkar alur perintah, KPK juga mengikuti pergerakan uang dalam perkara ini. Penyidik akan menerapkan metode follow the money untuk mengetahui apakah uang dugaan suap hanya diterima oleh para tersangka atau mengalir kepada pihak lain.

Penting sekali penelusuran tersebut, untuk mengungkap kemungkinan penerima lain yang belum masuk dalam konstruksi perkara.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Lainnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.