EmitenNews.com—PEFINDO menegaskan peringkat “idBBB-” untuk obligasi berkelanjutan II PT PP Properti Tbk (PPRO) tahun 2022 tahap IV senilai Rp172.5 miliar yang akan jatuh tempo pada Januari 2023. 


PPRO berencana untuk melunasi surat utang yang akan jatuh tempo menggunakan kas internal dan/atau sumber pembiayaan lainnya dari rencana aksi korporasinya. Per 30 September 2022, PPRO memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1.46 triliun.


PPRO awalnya dibentuk pada tahun 1991 sebagai divisi properti PTPP dan menjadi entitas terpisah pada bulan Desember 2013. Perusahaan mengembangkan dan menjual apartemen dan rumah tapak, dan menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal. Per 30 September 2022, pemegang saham PPRO adalah PTPP (64,96%), masyarakat (34,97%), dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan (0,07%).


Dari sisi kinerja, Perusahaan property yang masih mengalir di dalamnya sokongan pemerintah, PT PP Properti TBk (PPRO) yang merupakan entitas langsung dari BUMN PTPP, pada periode enam bulan pertama tahun 2022 membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Rp5,25 miliar.


Capaian itu terlihat lebih baik dibandingkan periode sama tahun 2021 yang hanya Rp2,21 miliar atau naik 137,22 persen secara yaer on year.


Sayangnya, PPRO justru merogoh kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi senilai Rp526,59 miliar atau membengkak dari periode enam bulan tahun 2021 yang hanya Rp161,26 miliar.


Surat utang dengan peringkat idBBB menunjukkan memadai parameter perlindungan relatif terhadap Indonesia lainnya keamanan hutang. Namun, merugikan ekonomi kondisi atau keadaan yang berubah lebih mungkin terjadi untuk menyebabkan melemahnya kapasitas pada bagian dari obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya pada jaminan hutang. Tanda Minus (-) menunjukkan hal itu peringkat relatif lemah di masing-masing kategori peringkat.