EmitenNews.com - Vonis 10 tahun penjara untuk Indra Kesuma dalam kasus investasi bodong Binomo. Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan vonis untuk pria dengan nama beken Indra Kenz itu, malas bekerja. Anak muda yang populer sebagai crazy rich Medan itu, menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah.


"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan, Senin (14/11/2022).


Menurut hakim, Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Perbuatannya, telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia. "Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia."


Yang meringankan vonis yakni Indra Kenz menyesali perbuatannya. Selain itu, menurut hakim, Indra Kenz telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Lainnya, Indra belum pernah dihukum. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian."


Menurut hakim Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan penjara selama 10 tahun penjara," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).


Selain itu, hakim juga menghukum Indra Kenz membayar denda sebesar Rp5 miliar. Bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.


Dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan trading Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022), Jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali mengatakan ada 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia. Para korban, sebanyak 144 orang mengalami total kerugian  Rp83 Miliar.


Menurut JPU, Indra Kenz memberikan tips menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.


"Para korban mengikuti mengejar janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata Anggara.


Jaksa mendakwa Indra Kenz melanggar pertma Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi mengandung perjudian.  Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang). Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.


Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menghukum Indra Kenz 15 tahun penjara. Majelis hakim, Senin ini, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.


Menanggapi vonis tersebut, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akan mengajukan banding. Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengatakan, vonis majelis hakim itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. "Dalam putusan ini kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz." ***