EmitenNews.com - Telah hadir CFX10. Bursa Kripto Indonesia PT Central Finansial X (CFX) meluncurkan indeks aset kripto pertama itu, sebagai acuan komprehensif pelaku pasar dan indikator utama yang dapat mencerminkan kondisi pasar aset kripto nasional. CFX telah meluncurkan fasilitas data pasar, penyusunan DAKD, hingga rilis data perkembangan industri secara berkala.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/6/2026), Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani mengatakan lahirnya indeks CFX10 didasari oleh kebutuhan pasar terhadap produk yang dapat mencerminkan kondisi pasar.

Saat ini Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang dikeluarkan oleh Bursa Kripto CFX terdapat ribuan aset kripto, yang setiap saat harganya dapat berubah dan berbeda satu sama lainnya.

“Kalau bicara soal pasar aset kripto, belum ada satu parameter yang dapat merepresentasikan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara keseluruhan. Hadirnya indeks CFX10 ini dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan,” ujar Subani.

Bisa disebutkan Indeks CFX10 mengukur kinerja sepuluh aset kripto teratas dalam DAKD yang ditetapkan oleh Bursa Kripto CFX.

Dalam menentukan daftar konstituen CFX10, Bursa Kripto CFX menggunakan beberapa kriteria, salah satunya adalah besaran kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto tersebut.

Sementara itu, perhitungan indeks didasarkan pada ketersediaan data perdagangan aset kripto yang dilaporkan kepada CFX.

Kemudian untuk memastikan Indeks CFX10 tetap menampilkan pergerakan harga pasar dan menjaga pergerakannya mencerminkan kondisi pasar riil, konstituen indeks CFX10 dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Saat ini, daftar konstituen CFX10 terdiri atas Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP (XRP), Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH) dan Cardano (ADA).

Untuk memastikan kualitas dan stabilitas, terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, aset kripto harus memiliki volume transaksi bulanan di atas rata-rata dari seluruh aset kripto yang terdaftar di DAKD selama tiga bulan terakhir.