EmitenNews.com - Pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. Demikian respon pemerintah, menjawab keluhan pelaku UMKM yang menghadapi masa sulit setelah TikTik Shop terlibat sebagai media ekonomi, tidak lagi semata menjadi media sosial.

 

Kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/202333), Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

"Pemerintah lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag," kata Teten Masduki setelah rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

 

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.

 

Beberapa ketentuan baru itu, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).

 

Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal USD100.

 

Pemerintah juga akan membuat positive list,  atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-commerce..

 

Menteri Teten mencatat, saat ini banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah, sehingga berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

 

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani peraturan baru hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin sore ini. ***