Jawab Keluhan Pelaku UMKM, Pemerintah Atur Perdagangan Adil Antara Daring dan Luring
:
0
Ilustrasi perdagangan e-commerce. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring. Demikian respon pemerintah, menjawab keluhan pelaku UMKM yang menghadapi masa sulit setelah TikTik Shop terlibat sebagai media ekonomi, tidak lagi semata menjadi media sosial.
Kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/202333), Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Pemerintah lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag," kata Teten Masduki setelah rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.
Beberapa ketentuan baru itu, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).
Related News
BOJ Naikkan Suku Bunga ke 1,25%, Tertinggi dalam 31 Tahun
Rupiah Menguat ke Rp17.745 per Dolar AS pada Jumat Pagi
Harga Minyak Melandai, Bursa Asia Pasifik Kompak Melesat
Yen Melemah, Nikkei Naik 0,9% Jelang Keputusan Suku Bunga BOJ
Efek Bunga Fed Mereda, Saham Chip Global Bangkitkan Kospi
Imbal Hasil Obligasi AS Turun, Saham Teknologi Wall Street Naik





