EmitenNews.com - Pemerintah terus memantapkan persiapan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), untuk mengejar target berlaku mulai Juni 2025. Sebanyak 88% RS sudah siap atau 1.436 RS. Lalu, 786 RS tinggal sedikit lagi yang akan dipenuhi. Ada 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi. Yang paling susah dipenuhi, perlengkapan tempat tidur, dan tirai, atau partisi antartempat tidur pasien.

"Kita sekarang memang ada deadline 30 Juni untuk bisa diterapkan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Data Kementerian Kesehatan menyebutkan, total rumah sakit di Indonesia mencapai 3.240 RS, atau 83,7% RS ditargetkan menerapkan KRIS. RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS: 2.715 RS. RS yang tidak menjadi target KRIS: 80 RS (RS D Pratama, RS Bergerak, RS Lapangan).

"Jadi ini yang nanti terutama terkena dengan kewajiban KRIS," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Ini 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porosilitas tinggi
  2. Ventilasi udara
  3. Pencahayaan ruangan
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Nakes per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  9. Tirai/partisi antartempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Data Kemenkes menunjukkan, untuk mengejar target Juni 2025, saat ini sebanyak 88% RS sudah siap atau 1.436 RS. Kemudian 786 RS tinggal sedikit lagi yang akan dipenuhi.

"Jadi seharusnya by 2025 itu bisa selesai hampir 90%. Memang yang agak bermasalah sekitar 300-an RS yang memang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90% dari 2.500-an RS tadi di akhir tahun ini seharusnya bisa memenuhi," kata Budi Gunawan.

Yang paling susah dipenuhi adalah kelengkapan tempat tidur. Satu tempat tidur harus memiliki colokan listrik, dua stop kontak, dan bel untuk memanggil nurse. Sejauh ini, ada sekitar 16% rumah sakit yang belum lengkap.

Lainnya, tirai atau partisi antartempat tidur. Dari RS yang disurvei Kemenkes, aspek tiai ini yang juga paling banyak tidak lengkapnya. Lainnya, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

Kemenkes menekankan, untuk kelas II maksimal 4, atau jaraknya minimal 1,5 meter. Dengan kondisi yang ada sekarang, rumah sakit perlu melakukan renovasi ruangan atau mesti geser-geser tempat tidur. ***