EmitenNews.com - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) melaporkan aksi pelepasan sebagian kepemilikan alias divestasi oleh salah satu pemegang saham di atas 1%, yaitu PT Tirta Orisa Yasa yang dimiliki pengusaha Hapsoro. Transaksi dilalukan pada 30 Juli 2026.

Dalam keterbukaan informasi, Rabu (5/8/2026) manajemen BUVA menjelaskan, Tirta Orisa Yasa melepas sebanyak 250 juta saham pada harga Rp1.000 per saham. Dari situ, dana yang berhasil diraup mencapai Rp250 miliar.

Sebelum transaksi, Tirta Orisa masih mengempit 709,82 juta saham yang setara 2,88% kepemilikan. Setelah divestasi, porsinya susut menjadi 459,82 juta saham atau sekitar 1,87% dari total saham beredar.

Sebagai informasi, pengusaha Hapsoro merupakan pemilik manfaat akhir BUVA, melalui Tirta Orisa Yasa dan atas nama pribadi.

Diberitakan Emitennews sebelumnya, BUVA tengah bersiap menggelar Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II senilai maksimal Rp1,54 triliun.

Dari dana yang dihimpun, Perseroan mengalokasikan Rp417,8 miliar untuk mempercepat pelunasan seluruh pokok utang pembiayaan, sementara sisanya akan digunakan membiayai ekspansi proyek properti dan kawasan wisata di Bali serta Bintan.

Berdasarkan prospektus Perseroan, dikutip Senin (3/8/2026), BUVA akan menerbitkan sebanyak 6.154.263.660 saham baru bernilai nominal Rp50 per saham dengan harga pelaksanaan Rp250 per saham, sehingga berpotensi menghimpun dana hingga Rp1.538.565.915.000.

Selanjutnya, untuk setiap pemegang 4 saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 28 September 2026 berhak memperoleh 1 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk membeli satu saham baru.

Pelaksanaan rights issue tersebut berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya hingga maksimal 20%