EmitenNews.com -Bila tidak ada aral melintang, aturan main soal transaksi bursa karbon bakal dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan ini,” POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam waktu dekat akan keluar, mudah mudahan minggu ini sudah keluar Insya Allah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta.

 

Disampaikannya, dokumen POJK tersebut berisi berbagai peraturan dan ketentuan terkait dengan perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon."Isinya seperti yang kita jelaskan sebelumnya, ada definisi umumnya, ada persyaratan untuk penyelenggara, bagaimana direksinya, domisili dimana," ujar Inarno.

 

Dirinya juga mempersilahkan kepada berbagai pihak yang ingin menjadi penyelenggara bursa karbon, untuk mengajukan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023 nantinya. “Nantinya, dengan adanya POJK tentunya akan dilengkapi dengan SE (Surat Edaran) OJK untuk lebih detailnya, silahkan saja yang berminat untuk mendaftar," kata Inarno.

 

Inarno mengungkapkan, telah terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia, namun, belum ada pihak yang menyampaikan dokumen, dikarenakan masih menunggu POJK Nomor 14 Tahun 2023."Udah beberapa,tapi yang memberikan dokumen belum ada, nanti pada saatnya kita udah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan," ujar Inarno.

 

Sebelumnya, OJK telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim).

 

Pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut tertarik menjadi penyelenggaran bursa karbon. Hanya saja, pihak perseroan belum mau berkomentar banyak. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik pernah mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu POJK tentang bursa karbon itu. "Kami akan pelajari terlebih dahulu. BEI akan sangat bangga bisa ikut mendukung target pemerintah dan OJK dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia,"ujarnya. 

 

Charya Rabindra Lukman, Country General Counsel Meta Verse Green Exchange (MVGX) mengatakan, bursa karbon berpeluang atraktif karena minat korporasi mengurangi emisi karbon kian meningkat. Mekanisme perdagangan bursa karbon adalah karbon dioksida yang menjadi efek atau aset yang ditransaksikan. 

 

Menurutnya, bursa karbon juga berpeluang tumbuh karena adanya potensi menerbitkan produk derivatif sebagai instrumen investasi di masa mendatang. Peluang bursa karbon, diyakininya memicu produk derivatif di masa mendatang. “Walau bursa karbon belum diluncurkan, tetapi potensinya cukup atraktif karena berpeluang memicu pelaku pasar menerbitkan produk derivatif, diantaranya ETF (exchange traded fund) dan kredit karbon syariah,” tutur Charya.