Jelang RUPSLB, Ini Sederet Isu Tak Sedap Telkom (TLKM)
:
0
gedung telkom
EmitenNews.com -PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) hari ini menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Namun, menjelang agenda penting korporasi tersebut, BUMN telekomunikasi ini dihadapkan pada dua sorotan tajam dari publik dan pasar: kinerja keuangan konsolidasi yang mencatatkan penurunan laba, dan kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif bernilai fantastis yang melibatkan mantan pejabatnya.
- Kinerja Keuangan: Laba Tergerus, Telkomsel Jadi Penopang
Kinerja keuangan Telkom Group hingga kuartal III tahun 2025 menunjukkan tantangan di tengah percepatan transformasi digital.
Perseroan mencatatkan pendapatan konsolidasi sebesar Rp 109,6 triliun pada kuartal III 2025. Meskipun demikian, laba bersih yang dibukukan per akhir September 2025 adalah sebesar Rp 15,78 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 10,7% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp 17,67 triliun.
Laba sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi, dan Amortisasi (EBITDA) konsolidasi Telkom pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 54,4 triliun, dengan margin EBITDA 49,6%.
Di tengah penurunan laba bersih konsolidasi, kinerja anak usaha Telkom, Telkomsel, justru menjadi penopang. Telkomsel berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 4,71 triliun pada kuartal III 2025, yang didorong oleh bisnis digital. Laba bersih Telkomsel bahkan mencatatkan kenaikan sebesar 11,5% secara kuartalan (Quartal-on-Quartal/QoQ).
Dalam menghadapi tantangan ini, manajemen Telkom menyatakan bahwa Perseroan akan terus memacu efisiensi dan inovasi bisnis jangka panjang, serta optimis melanjutkan transformasi dan memperkuat portofolio bisnis.
- Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp464,9 Miliar
Isu paling "tak sedap" yang membayangi Telkom saat ini adalah kasus dugaan korupsi proyek pembiayaan fiktif yang telah memasuki babak persidangan.
Kasus ini berawal dari dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi pada periode 2016-2018. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi proyek fiktif ini disebutkan mencapai Rp 464,9 miliar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Modus yang digunakan adalah rekayasa pengadaan barang atau jasa yang berujung pada gagal bayar oleh pihak swasta.
Status Hukum dan Kerugian Negara: Sebanyak 11 terdakwa telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk beberapa mantan petinggi Telkom seperti Eks General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut proyek fiktif ini bekerja sama dengan sembilan perusahaan vendor swasta.
Telkom Indonesia (TLKM) secara resmi menyatakan diri sebagai pihak yang dirugikan atau saksi korban dalam perkara ini. Manajemen menegaskan bahwa kasus yang terjadi pada 2016-2018 tersebut tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 30 September 2025, karena telah dilakukan pencadangan (provisi) atas piutang tersebut sesuai standar akuntansi yang berlaku. Perseroan juga berkomitmen untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh anak usaha lainnya dan memastikan proses hukum yang berjalan tidak mengganggu kegiatan operasional.
Related News
RAJA Catat Laba Bersih Tumbuh 14 Persen, Diversifikasi jadi KunciĀ
Berkat Hauling Road, Pendapatan RMKE Tumbuh 2,4 Kali Lipat Kuartal I
BSDE Catat Prapenjualan Rp2,54T, Ditopang Permintaan Properti Hunian
RMKE Umumkan Rampung Buyback, Harga Saham Tertekan
Laba Emiten Alkes OMED Q1-2026 Melejit, Terdongkrak Belanja Pemerintah
LPIN Bagi Dividen Rp45 per Saham, Cek Jadwal Pentingnya Pekan Depan!





