Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sudah 11 juta lebih wajib pajak yang mengaktivasi Coretax. dok. DJP.
EmitenNews.com - Sudah sebanyak 11,03 juta wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax per 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci sebanyak 10.131.253 WP yang telah mengaktivasi akun Coretax sampai menjelang tutup tahun 2025 itu, merupakan kelompok wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengemukakan hal tersebut kepada pers, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
“Dari kelompok wajib pajak badan bertambah menjadi 814.932 WP dan instansi pemerintah naik tipis menjadi 88.369 WP,” katanya.
Dari kalangan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) jumlahnya masih belum berubah, yakni sebanyak 221 WP.
Sebelumnya DJP mengumumkan wajib pajak bisa mengaktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang berarti batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember 2025.
Imbauan agar wajib pajak segera mengaktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada Coretax merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses pada periode laporan SPT Tahunan.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Rosmauli.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi DJP.
Misalnya, situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data, sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, DJP mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak.
Penting diketahui, seluruh layanan perpajakan di kantor pajak juga bebas dari biaya apa pun. DJP meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. ***
Related News
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?
Wamenkeu: APBN di Daerah Harus Berorientasi pada Dampak dan Manfaat
Perekonomian Nasional Akhir Tahun 2025 Terjaga Tetap Resilien





