PT Pos Akhirnya Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24M yang Jatuh Tempo
:
0
Logo PT Pos Indonesia. Foto: PT Pos
EmitenNews.com - PT Pos Indonesia akhirnya memenuhi pembayaran bagi hasil keenam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang seharusnya dilakukan pada 7 Juli 2026.
Dalam keterangan informasi yang dipublikasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (24/7/2026), Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero) Iwan Gunawan menyatakan pembayaran bagi hasil keenam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C dilakukan pada Jumat (24/7/2026).
Iwan merinci pembayaran yang dilakukan pada Jumat itu adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A kupon keenam dengan tingkat bunga/bagi hasil/ijarah 8,5 Rp2.125.000.000.
Lalu Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri B kupon keenam dengan tingkat bunga/bagi hasil/ijarah 9,75 Rp18.281.250.000.
Selanjutnya Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri C kupon keenam dengan tingkat bunga/bagi hasil/ijarah 9,9 Rp3.712.500,000. Total ketiganya mencapai Rp24.118.750.000
Seperti diberitakan Emitennews.com, Ahad (12/7/2026), PT Pos tidak mampu memenuhi pembayaran bagi hasil keenam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang seharusnya dilakukan pada 7 Juli 2026.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia tertanggal 10 Juli 2026, Plt Dirut PT Pos Indonesia Prasabri Pesti menyatakan pada tanggal 07 Juli 2026, terdapat jadwal pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 (enam) sebagaimana Surat KSEI Nomor : KSEI-16569/JKU/0626 tanggal 29 Juni 2026 perihal Permintaan imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C Ke-6 (enam).
Menurut Prasabri jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) adalah sebesar Rp24.118.750.000 (Dua Puluh Empat Miliar Seratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). “Tanggal efektif dana sebagaimana poin ke-2 tersebut di rekening KSEI adalah 07 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB,” kata Prasabri dalam keterangannya.
Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk jarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tahun 2024 Seri A-C ke-6 (enam).
Related News
Bos Bank Sentral Asia-Pasifik Sepakat Bentuk Tata Kelola AI
Diplomasi Pakistan Tekan Harga Minyak WTI, Wall Street Tutup Beragam
Ekspor Batu Bara PTBA Naik, Segini ‘Jatah’ Buat PLN
Plafon Kredit Perbankan Mengendap Rp2.490 T, BI Dorong ini
Pelaku Usaha AS Gugat Tarif Baru Impor Trump ke 60 Negara
Industri Pusat Data Batam Tumbuh 22 Persen, Lampaui Nasional





