EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (GIAA) telah mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara menjadi 17 Juni 2022. Itu berarti voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) molor selama 2 hari dari tanggal sudah ditetapkan sebelumnya. 


Nah, agenda sidang pengumuman hasil PKPU, akan tetap berlangsung pada 20 Juni 2022. Garuda akan memaksimalkan masa perpanjangan untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar. Termasuk mengoptimalkan, dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang perlu difinalisasi.


Kondisi itu, juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan, dan masukan pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu. ”Kami mengapresiasi dukungan, dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan utamanya kreditur yang telah memberi masukan untuk proposal perdamaian yang telah kami ajukan,” tutur Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.


Kondisi itu bihang Irfan, menunjukan Garuda Indonesia bersama seluruh kreditur telah memiliki pandangan sama atas upaya bersama untuk memaksimalkan proses, dan tahapan PKPU dalam menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. ”Kami memahami proses ini harus dijalani dengan saksama, dan penuh kehati-hatian. Itu mengingat keputusan yang diambil dalam voting mendatang sangat krusial dalam keseluruhan proses PKPU,” tukas Irfan. 


Selama proses PKPU berlangsung, Garuda terus memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur, dan termasuk lessor, hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT). Sinyal positif telah diterima dari sebagian besar kreditur, dan Garuda berharap dapat menuntaskan proses tersebut dengan sebaik-baiknya, sembari mempertimbangkan berbagai masukan demi hasil optimal, dan fair bagi semua pihak. 


”Kami meyakini tahapan PKPU telah berlangsung dengan kondusif, dan konstruktif sejauh ini, tentu tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan tidak hanya para kreditur, melainkan juga pemegang saham, hingga regulator sebagai satu kesatuan ekosistem bisnis Garuda Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komitmen itu, kami harapkan dapat terus terjaga, dan dioptimalkan jelang putusan PKPU nanti,” harap Irfan. (*)