Jika Bank Punya Cukup Informasi Debitur, OJK Nilai Bunga Kredit Turun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Media Asuransi.
EmitenNews.com - Betapa pentingnya mengembangkan infrastruktur informasi kredit. Dengan semangat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa bunga kredit bisa turun apabila bank atau lembaga pembiayaan mengantongi informasi yang cukup terkait calon debitur.
Dalam seminar internasional terkait penilaian kredit di Nusa Dua, Bali, Jumat (17/3/2023), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan, kalau suatu bank atau lembaga pembiayaan memiliki informasi cukup, dampaknya bunga bisa turun. Maka dari itu penting sekali kami mengembangkan infrastruktur informasi kredit.
Menurut rza Adityaswara apabila bank atau lembaga pembiayaan tidak memiliki cukup informasi dari debitur, bunga kredit yang diberikan diperkirakan akan tinggi sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko kredit.
"Kalau bank atau lembaga pembiayaan informasinya tidak cukup, yang dilakukan apa? Diberi bunga yang tinggi," ucapnya.
Informasi kredit dari calon debitur dihimpun dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ada di OJK atau sebelumnya bernama BI-Checking yang dimiliki di Bank Indonesia (BI). Informasi kredit di SLIK, mencakup informasi dari perbankan dan lembaga pembiayaan. ***
Related News
Harga Emas Antam Kembali Turun Tipis Rp1.000 per Gram
BI Optimalkan Operasi Moneter Pro-Market untuk Stabilkan Rupiah
Penyaluran Kredit Baru Tumbuh Positif di Triwulan I 2024
Meski Terimbas Geopolitik Global, Kinerja APBN Masih On Track
Pemerintah Sudah Belanjakan Anggaran Rp427,6 Triliun di Kuartal I 2024
Realisasi Pembiayaan Hingga Maret 2024 Turun Drastis