Jika Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Selesai
:
0
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dok. Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diyakini bakal lebih cepat jika menjadi usul inisiatif DPR. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan berkomunikasi dengan Pimpinan DPR untuk menentukan apakah RUU tersebut akan diambil alih menjadi inisiatif DPR atau tetap inisiatif pemerintah.
“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” kata Menkum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Supratman mengatakan, pemerintah juga menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset melalui Prolegnas 2026 atau revisi Prolegnas tahun 2025. “Jadi kita tunggu pengesahan Prolegnas tahun 2026 ataupun revisi Prolegnas tahun 2025.”
Menanggapi usul agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Perampasan Aset, Supratman mengatakan, hal tersebut mestinya tak perlu dibebankan kepada Presiden. Sebab, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset.
“Jangan seketika selalu memberikan beban Perppu kepada Bapak Presiden ya. Kalau sepanjang itu bisa prosesnya dilakukan secara normal, dan semua punya komitmen yang sama, itu akan jauh lebih baik,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika serius mendukung adanya aturan perampasan aset untuk memberantas korupsi.
Penerbitan Perppu bisa menjadi langkah konkret Prabowo untuk memenuhi janji politik, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat yang mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Kalau Presiden memang serius, ya bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak,” ujar politikus Partai Demokrat itu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Benny Harman menegaskan, sikap fraksinya selaras dengan visi dan misi Presiden Prabowo yang berkomitmen memimpin langsung pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui dorongan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan dan bisa disahkan.
“Salah satu janji Presiden Prabowo itu adalah memimpin langsung pemberantasan korupsi, dan juga janji untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU jika terpilih menjadi presiden. Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden. Jadi tidak di luar itu,” kata mantan wartawan itu.
Related News
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini
Pertamina Jamin Pasokan BBM Memadai di Tiap Daerah, Ini yang Dilakukan
Sikapi Ancaman MSCI, Pemerintah Diminta Jaga Disiplin Komunikasi
Anggap Singapura tak Kooperatif, Indonesia Pangkas Ekspor Gas





