EmitenNews.com - Bali menjalani uji coba pelonggaran di masa pandemi Covid-19. Pemerintah membebaskan karantina bagi para turis asing atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) lainnya yang memasuki wilayah Pulau Dewata itu, mulai Senin (7/3/2022). Tetap ada pengetatan protokol kesehatan, dan penggunaan PeduliLindungi. Jika uji coba di Bali ini berhasil, bebas karantina segera diberlakukan di seluruh Indonesia.


Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pelaksanaan uji coba tanpa karantina ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah persyaratan.


“Dan ratas hari ini, Presiden Jokowi telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil ratas evaluasi PPKM bersama Presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).


Meski begitu, pemerintah memberlakukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para PPLN untuk masuk ke Bali. Pertama, PPLN yang datang harus menunjukan bukti pelunasan hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi WNI.


Kedua, PPLN yang masuk sudah harus vaksinasi lengkap atau booster. Selanjutnya, PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah hasil negatif keluar, wisawatan mancanegara itu bisa bebas beraktivitas, tetapi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.


“PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.


Di luar itu, Luhut menjelaskan, acara internasional yang digelar di Bali selama masa uji coba ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20. Selain itu, pemerintah menerapkan Visa on Arrival untuk 23 negara, yakni ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UAE.


Penting dicatat, pemerintah tetap menerapkan pengetatan protokol kesehatan, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.


Luhut juga menyampaikan, pemerintah melakukan akselerasi vaksinasi booster di Bali hingga mencapai 30 persen dalam satu pekan ke depan. Jika uji coba ini berhasil, kata dia, pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN per 1 April 2022 atau bahkan lebih cepat.


Dalam wawancaranya dengan wartawan belum lama ini,  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, keputusan bebas karantina bagi PPLN yang memasuki Bali ini akan menjadi trial bagi wilayah lainnya. Jika sukses berjalan lancar, ke depan daerah-daerah lain di Indonesia akan menerapkan aturan yang sama, yaitu bebas karantina.


"Seandainya dalam sepekan berhasil diimplementasikan, ini akan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil berbasis data, dengan dukungan semua pihak. Mari kita masuki era baru pariwisata kita yaitu bebas karantina," kata Sandiaga Uno. ***