EmitenNews.com - Kabar gembira bagi industri panel surya (Crystalline Silicon Photovoltaic Cells and Modules/CSPV) Indonesia. Presiden AS Joe Biden menandatangani dokumen pembebasan Indonesia dari pengenaan safeguard duty atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dari Pemerintah AS


Dengan demikian produk panel surya atau CSPV Indonesia kembali siap bersaing di pasar Amerika Serikat (AS).


Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan tersebut. Dengan dikecualikannya Indonesia dari BMTP memberikan peluang bagi eksportir solar panel atau panel surya Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke AS.


“Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan AS untuk mengecualikan produk solar panel Indonesia dari perpanjangan pengenaan BMTP. Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir solar panel Indonesia untuk kembali membuka dan memperluas akses pasar di AS,” ujar Mendag Lutfi, dalam siaran persnya, Jumat (4/3).


Informasi bebasnya produk panel surya Indonesia dari BMTP AS disampaikan Atase Perdagangan Washington DC dalam dokumen ‘Proclamation To Continue Facilitating Positive Adjustment to Competition from Imports of Certain Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (Whether or not Partially or Fully Assembled Into Other Products) under Section 201’ yang dirilis pada 4 Februari 2022.


Dokumen ini sekaligus memperkuat laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk solar panel yang telah dirilis Otoritas AS pada 8 Desember 2021 lalu. Produk solar panel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk solar panel dalam bentuk sel dan modul.


Dalam laporan tersebut, United States International Trade Commission (US ITC) selaku otoritas penyelidikan kembali merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMTP selama empat tahun. Keputusan tersebut berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara berkembang, termasuk Indonesia dengan pangsa impor di bawah 3 persen.


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan eksportir solar panel Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal untuk melakukan ekspor ke AS.


“Pemerintah Indonesia mendorong eksportir solar panel di Indonesia untuk memanfaatkan peluang tersebut secara optimal guna meningkatkan ekspor ke pasar AS, khususnya mendorong pertumbuhan perekonomian nasional di tengah pandemi saat ini,” kata Wisnu.


Sebelumnya, otoritas AS telah mengenakan BMTP produk solar panel sejak 23 Januari 2018 hingga 6 Februari 2022. Selanjutnya, pengenaan BMTP kembali diperpanjang selama empat tahun hingga 6 Februari 2026 atas permohonan dari industri solar panel dalam negeri AS. Pemohon mengklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk solar panel pada 2015—2018.