EmitenNews.com - Jaksa penuntut umum menuntut Zarof Ricar 20 tahun. Dalam penilaian JPU, mantan pejabat Mahkamah Agung yang menjadi makelar kasus itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

Jaksa juga menuntut Zarof Ricar membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Zarof Ricar telah mencederai institusi lembaga peradilan. "Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan."

Tindakan Zarof Ricar itu juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Kata jaksa, motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan.

Zarof Ricar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut jaksa, eks pejabat MA itu  terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. 

Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar hampir Rp1 triliun, tepatnya Rp915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara di pengadilan. 

Sebelumnya, aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp1 triliun saat menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. 

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita uang hampir Rp1 triliun. Termasuk 74.494.427 dollar Singapura, USD1.897.362, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara. 

Atas perbuatannya, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Zarof Ricar ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (24/10/2024) terkait dugaan suap dalam pengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur di Bali. 

Kejagung menyatakan bahwa Zarof Ricar mengakui uang dan emas hampir Rp1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara. 

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024). ***