JPU Tuntut Zarof Ricar 20 Tahun, Eks MA Timbun Hampir Rp1T di Rumahnya
:
0
Zarof Ricar. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Jaksa penuntut umum menuntut Zarof Ricar 20 tahun. Dalam penilaian JPU, mantan pejabat Mahkamah Agung yang menjadi makelar kasus itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Jaksa juga menuntut Zarof Ricar membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Zarof Ricar telah mencederai institusi lembaga peradilan. "Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan."
Tindakan Zarof Ricar itu juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Kata jaksa, motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan.
Zarof Ricar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, eks pejabat MA itu terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar hampir Rp1 triliun, tepatnya Rp915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara di pengadilan.
Sebelumnya, aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp1 triliun saat menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita uang hampir Rp1 triliun. Termasuk 74.494.427 dollar Singapura, USD1.897.362, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
Atas perbuatannya, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Related News
Sadap Telepon Presiden, Mensesneg Sebut Arahnya Makar dan Berbahaya
Sadap HP Presiden, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Jadi Tersangka
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas





