Jual MinyaKita di Atas HET, 41 Distributor dan Pengecer Kena Sanksi

Ilustrasi penjualan MinyaKita. Dok. Soloaja.co.
EmitenNews.com - Sedikitnya 41 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang menjual minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET), mendapat sanksi. Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada mereka. Di tingkat pengecer rata-rata Rp18.000-Rp19.000 per liter.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (14/1/2025), Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan sanksi dijatuhkan karena masih banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual MinyaKita di atas Rp15.700 atau lebih tinggi dari HET.
"Direktur Jenderal PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran," ujar Iqbal Shoffan Shofwan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025, di Jakarta, Senin.
Terkait dengan praktik bundling, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit di antaranya Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Kemendag juga mengirimkan surat kepada 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan agar tidak melakukan bundling MinyaKita.
"Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan," katanya.
Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian MinyaKita dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan MinyaKita.
Kemendag meminta kepada para produsen untuk menjaga kepastian produksi dan penyaluran MinyaKita yang berkelanjutan, termasuk pada Hari Besar Keagamaan Nasional.
Kemendag mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok.
"Kami meminta untuk terus menjamin kepastian stok MinyaKita, dan kedua untuk terus melakukan dan memantau distribusi dari distributor kepada pengecer," ucap Iqbal Shoffan Shofwan. ***
Related News

TOCGY Exchange Ajukan Lisensi Pengawasan Bappebti

OJK Investigasi 2 Bank dan 3 Sekuritas Terkait Dugaan Pembobolan RDN

RON-ID Ronkb Tingkatkan Identitas Pengguna & Integrasi Aset

Pemerintah Lanjutkan Kucuran Paket Stimulus Ekonomi, Hingga Akhir 2025

Mendag Sebut Nego Tarif dengan AS Masih Proses, Target Terlewati

Rp200 Triliun Disalurkan Pada 5 Bank, Ekonom Ingatkan Potensi Masalah