EmitenNews.com — PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) raup dana segar sebanyak 5,49 juta euro (Rp 84,5 miliar) dari hasil penjualan aset kepada perusahaan asal Arab Saudi yakni Ekaterra. Aksi itu sejalan dengan keputusan dari perseroan untuk memisahkan dan menjual sebagian besar bisnis teh globalnya.

 

Berdasarkan prospektus di Bursa Efek Indonesia (BEI) manajemen Unilever menyebutkan, bahwa perseroan menjual aset mesin produksi dan perlengkapanya yang berlokasi di Cikarang dan Agriwangi kepada Ekaterra. Tanggal perjanjian untuk pengalihan aset telah diteken pada 12 November 2021 dan tanggal efektif pada 6 JUni 2022. Penjualan aset ini sejalan dengan keputusan dari grup unilever memutuskan untuk memisahkan dan menjual sebagian besar bisnis teh globalnya.

 

"Dalam persiapan untuk melaksanakan transaksi global, diawali dengan terjadinya reorganisasi intra-grup, di mana aset dan perusahaan yang terkait dengan bagian yang relevan dari bisnis teh global Unilever dipindahkan ke kelompok khusus teh yang baru yang bernama Ekaterra," jelas perseroan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

 

Perseroan melanjutkan, penjualan aset juga dilakukan agar perseroan dapat mengoptimalkan biaya dan operasi secara lokal, pasalnya bisnis teh domestik perseroan tidak termasuk dalam transaksi global. Meski demikian, selama masa transisi pengalihan aset bisnis ini akan tetap dipertahankan dengan terus memproduksi produk ekspor untuk Ekaterra sampai saat di mana aset bisnis dipindahkan ke lokasi Ekaterra dan dapat beroperasi secara mandiri. "Kontrak aktivitas produksi antara perseroan dan Ekaterra adalah bisnis pada umumnya," ujar manajemen.

 

Adapun transaksi yang terjadi antara kedua belah pihak ini termasuk transaksi afiliasi, sebagaimana didefinsikan dalam UUPM , di mana pemegang saham akhir atau  ultimate shareholder  dari perseroan dan Ekaterra adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC.

 

Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan dokumen pendukungnya, termasuk mendapatkan Pendapat Kewajaran dari penilai independen kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektifnya, namun Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2022.

 

Inspeksi objek penilaian adalah peninjauan fisik atas Objek Penilaian yang berupa Properti Inhouse TBB dilakukan pada tanggal 26 April 2022 dan Obyek Penilaian yang berupa Properti AWI dilakukan pada tanggal 27 April 2022.

 

Yang menjadi objek penjualan adalah mesin-mesin dan peralatan untuk kemasan produk teh/inhouse tea-based beverages (TBB) yang terletak di Jl. Jababeka IX, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (“Properti Inhouse TBB”) dan  mesin-mesin dan peralatan untuk kemasan produk teh yang terletak di PT Agri Wangi Indonesia (AWI) se3bagai produsen teh ber merek SariWangi yang beralamat di Kawasan Industri Branta Mulya, Jl. Elang No. 88, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.