Kabar Terkini Konsolidasi Perbankan
:
0
Gedung OJK. FOTO-Dok OJK
EmitenNews.com - Konsolidasi perbankan tanah air tengah berlangsung. Selain menyasar bank kecil kategori KBMI 1, konsolidasi juga masuk ke ranah bank daerah dan bank perekonomian rakyat (BPR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membeberkan perkembangan terbaru konsolidasi yang dimaksud. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK telah menyelesaikan perizinan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk 10 BPD yang tergabung ke dalam 4 Grup KUB.
"Ini sebagai langkah penguatan industri BPD dalam menyediakan akses layanan keuangan daerah," kata Dian, Jumat (20/12).
Berdasarkan pemberitaan Emitennews.com, salah satu KUB yang muncul ke permukaan adalah KUB milik Bank Jatim. Bank Jatim diketahui menggenggam kepemilikan saham di sejumlah bank daerah.
Daftarnya antara lain, PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), PT BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra), PT BPD Banten Tbk, PT BPD Lampung, dan PT BPD NTB Syariah.
Sementara itu, Dian juga menyampaikan, sampai dengan posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR/S dalam rangka konsolidasi dari 130 BPR/S menjadi 45 BPR/S dan saat ini sedang melakukan proses penggabungan untuk 226 BPR/S menjadi 79 BPR/S. (*)
Related News
Calon Saham HSC yang Didepak dari IHSG, Total Jadi 81!
TFCO Anggota Baru, ini 81 Emiten Berlabel HSC
Progres 31 Emiten Terduga Pelanggaran, OJK: Masih Dalam Pemeriksaan
BEI: Pengumuman Saham HSC Tak Otomatis Ada Pelanggaran
Siap Pacu Reformasi Pasar Modal, Ini yang Disampaikan OJK ke Presiden
BEI Kembali Sesuaikan ARB





