Kabar Terkini Konsolidasi Perbankan
Gedung OJK. FOTO-Dok OJK
EmitenNews.com - Konsolidasi perbankan tanah air tengah berlangsung. Selain menyasar bank kecil kategori KBMI 1, konsolidasi juga masuk ke ranah bank daerah dan bank perekonomian rakyat (BPR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membeberkan perkembangan terbaru konsolidasi yang dimaksud. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK telah menyelesaikan perizinan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk 10 BPD yang tergabung ke dalam 4 Grup KUB.
"Ini sebagai langkah penguatan industri BPD dalam menyediakan akses layanan keuangan daerah," kata Dian, Jumat (20/12).
Berdasarkan pemberitaan Emitennews.com, salah satu KUB yang muncul ke permukaan adalah KUB milik Bank Jatim. Bank Jatim diketahui menggenggam kepemilikan saham di sejumlah bank daerah.
Daftarnya antara lain, PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), PT BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra), PT BPD Banten Tbk, PT BPD Lampung, dan PT BPD NTB Syariah.
Sementara itu, Dian juga menyampaikan, sampai dengan posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR/S dalam rangka konsolidasi dari 130 BPR/S menjadi 45 BPR/S dan saat ini sedang melakukan proses penggabungan untuk 226 BPR/S menjadi 79 BPR/S. (*)
Related News
Bursa Buka Gembok 3 Saham Ini, 2 di Antaranya Bakal Sandang FCA!
Antisipasi Konflik Timur Tengah, BI Perkuat Ketahanan Eksternal
OJK Bekukan Tennet, Kustodian Kripto Ini Kehilangan Izin Operasi
BI Pertimbangkan Intervensi Rupiah Pada Tiga Skenario Dampak Perang
BEI Kembali Tunda Implementasi Short Selling
Tiga Saham Dibebaskan dari FCA Kompak Tersungkur ke Harga Bawah!





