Kabar Terkini Konsolidasi Perbankan
Gedung OJK. FOTO-Dok OJK
EmitenNews.com - Konsolidasi perbankan tanah air tengah berlangsung. Selain menyasar bank kecil kategori KBMI 1, konsolidasi juga masuk ke ranah bank daerah dan bank perekonomian rakyat (BPR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membeberkan perkembangan terbaru konsolidasi yang dimaksud. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK telah menyelesaikan perizinan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk 10 BPD yang tergabung ke dalam 4 Grup KUB.
"Ini sebagai langkah penguatan industri BPD dalam menyediakan akses layanan keuangan daerah," kata Dian, Jumat (20/12).
Berdasarkan pemberitaan Emitennews.com, salah satu KUB yang muncul ke permukaan adalah KUB milik Bank Jatim. Bank Jatim diketahui menggenggam kepemilikan saham di sejumlah bank daerah.
Daftarnya antara lain, PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), PT BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra), PT BPD Banten Tbk, PT BPD Lampung, dan PT BPD NTB Syariah.
Sementara itu, Dian juga menyampaikan, sampai dengan posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR/S dalam rangka konsolidasi dari 130 BPR/S menjadi 45 BPR/S dan saat ini sedang melakukan proses penggabungan untuk 226 BPR/S menjadi 79 BPR/S. (*)
Related News
Emiten Existing Diberi Waktu Tiga Tahun Penuhi Free Float 15%
BEI Perketat Saringan IPO di Tengah Kasus Saham Gorengan
OJK Siap Suplai Data untuk Aparat Hukum, Tegas Jaga Pasar Modal
BEI: 49 Emiten Bakal Jadi Uji Coba Perdana Free Float 15 Persen
OJK Dukung Aparat Cuci Gudang Pasar Modal
Pasar Respon Positif Upaya Transparansi Otoritas Pasar Modal Indonesia





