Kadin Yakin, Indonesia Mampu Maksimalkan Sukuk Hijau Wujudkan Green Financing

Indonesia Mampu Maksimalkan Sukuk Hijau Wujudkan Green Financing. dok. Tempo.
EmitenNews.com - Indonesia mampu memaksimalkan sukuk hijau (green sukuk) untuk mewujudkan keuangan hijau atau green financing. Sukuk hijau merupakan instrumen investasi berupa obligasi atau underlying asset berbasis prinsip syariah dengan tujuan mendukung proyek-proyek ramah lingkungan serta berkelanjutan.
"Indonesia merupakan penjamin obligasi sukuk hijau tertinggi, dalam konteks ini, karena bagaimanapun mayoritas populasi Indonesia merupakan Muslim. Kita memiliki kesempatan dan peluang untuk mewujudkan green financing, salah satunya dengan sukuk hijau," kata Deputi Perbankan Syariah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Banjaran Surya Indrastomo, di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Menurut Banjaran Surya Indrastomo, sukuk hijau salah satu instrumen keuangan yang mempunyai potensi dalam mendorong berkelanjutan lingkungan. Hal tersebut dikarenakan likuiditas sukuk hijau terbilang masih terjaga.
Sukuk hijau dirancang untuk mendukung konsep keuangan hijau atau green financing, yang berarti dukungan secara menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Banjaran memastikan, Sukuk hijau ini dapat jadi salah satu alat untuk berkontribusi pada proyek hijau yang dijalankan pemerintah, juga akan dapat manfaatnya dari investasi yang ditanamkan, baik finansial maupun manfaat kelestarian lingkungan untuk masa depan, Indonesia sedang mencoba untuk memimpin perkembangan ini.
“Saya kira salah satu peluang kita bisa mendorong perkembangan ini dari green corporate sukuk dan green sukuk," ujar Banjaran Surya Indrastomo. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi