Kalangan DPR Desak Kejagung Usut Skandal Impor Emas Senilai Rp47 Triliun

Ilustrasi Kejagung diminta Usut Skandal Impor Emas Senilai Rp47 Triliun. dok. Pikiran Rakyat.
Kepada pers, Rabu (24/5/2023), Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, pihaknya mendorong Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini untuk membersihkan PT Antam dari korupsi. Terutama karenanilai kerugian negara dalam kasus ini, sangat besar yang diperkirakan mencapai Rp47,1 triliun. “Periode waktu terjadinya korupsi juga sudah berlangsung cukup lama sejak 2015."
Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, Fraksi PDIP mendukung penuh segala bentuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan perusahaan BUMN sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik. Sebagai sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia, kata dia, BUMN memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menerapkan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN