EmitenNews.com - Bertepatan dengan Hari Buruh 2024, Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto mendapat pesan penting dari kaum pekerja. Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat meminta Prabowo Subianto mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Gerakan serikat pekerja/buruh konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. 

"Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2024 masih akan diwarnai dengan tuntutan Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023," kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024). 

Penerapan Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menyebabkan penetapan upah minimum tak lagi melibatkan unsur tripartit. Kenaikannya pun tidak memenuhi unsur kelayakan. Khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia. 

“Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial,” katanya.

Dalam tuntutannya, ASPEK seperti disuarakan Mirah Sumirat, meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota dengan memperhitungkan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," tutur Mirah Sumirat.

Dampak buruk Omnibus Law Cipta Kerja lainnya adalah sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap. 

Selain itu, semakin mudah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan. 

"Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia," katanya.

Di luar itu, pemerintah diminta memastikan perlindungan hak berserikat di perusahaan. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.