Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi
:
0
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
EmitenNews.com - Kali ini, tidak ada sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT sampai 11 April 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Penting diketahui, pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Dalam keterangan yang dikutip Minggu (30/3/2025), alasan pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi itu, untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang. Yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Situasi, dan kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.
Teruntuk Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud.
"Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak," tulis Keputusan Dirjen tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan 16,21 juta wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Dari sisi jumlah, target pelaporan itu lebih tinggi ketimbang target pada 2024 yang hanya sebesar 16,04 juta wajib pajak.
"DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Selasa (20/3/2025).
Tetapi, bila dilihat berdasarkan target rasio kepatuhan formal yang tahun ini hanya sebesar 81,92% dari total WP SPT, malah lebih rendah ketimbang tahun lalu yang sebesar 85,75%.
Menurut Dwi Astuti terkait turunnya target rasio kepatuhan formal itu sebatas memperhitungkan jumlah wajib pajak. "Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif.”
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





