Kalsel-Jepang Jajaki Kerja Sama, Terbuka Peluang untuk Tenaga Perawat Lansia

Kalsel-Jepang Jajaki Kerja Sama untuk Tenaga Perawat Lansia. dok. Kalselpos.
EmitenNews.com - Kabar baik bagi para tenaga kerja, terutama perawat orang lanjut usia (lansia). Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Negeri Jepang menjajaki kerja sama untuk perawatan lanjut usia. Jepang membutuhkan 500 perawat dari Indonesia setiap tahun. Permintaannya untuk merawat Lansia. Jepang memilih perawat dari Indonesia, karena selama ini, dinilai ramah.
Dalam keterangannya, di Banjarmasin, Kamis (6/10/2022), Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Kalsel H Berkatullah, menyampaikan Konsul Jenderal Jepang Mr Takeyama Kenichi telah menemui Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar terkait kerja sama itu. Pertemuan berlangsng di kantor Sekdaprov Kalsel di Banjarbaru, Rabu (5/10/2022).
Menurut dia, pertemuan itu menjajaki kerjasama permintaan tenaga kerja, terutama caregiver/perawat lansia dengan Pemprov Kalsel.
Pemprov Kalsel memberikan respons positif atas berbagai peluang kerja sama, termasuk pengiriman tenaga kerja sebagai perawat lansia di Jepang.
Menurut keterangan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, Jepang membutuhkan 500 perawat dari Indonesia setiap tahunnya untuk merawat Lansia. Jepang membutuhkan perawat lansia sekitar 340 ribu orang dari seluruh belahan dunia, termasuk dari Indonesia.
Jepang juga membuka peluang kerja pada 14 sektor. Di antaranya sektor perkapalan, konstruksi dan perhotelan. Menurut Roy, semua itu pelung bagus bagi masyarakat Indonesia.
Jepang berharap Kalsel mendapat kuota yang besar untuk mengirim tenaga kerja sektor itu. Sejauh ini Indonesia hanya bisa memenuhi 350 perawat per tahun.
Jepang memilih Indonesia untuk sektor perawatan lansia ini, menurut Konsul Jepang Mr Takeyama Kenichi, para perawat Indonesia dikenal ramah. ***
Related News

Presiden: Tidak Ada Pemutihan Lahan yang Dikuasai Tanpa Hak

Kecewa Represi Aparat, Prabowo Minta Penabrakan Affan Diusut Tuntas

Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Alasan MK Beri Masa Tenggang 2 Tahun

Polda Tangkap Perompak Kapal Asing di Selat Philip Kepulauan Riau

Kasus Kuota Haji 2024, Bos Maktour Bantah Hilangkan Barang Bukti

KPK Tetapkan Pemilik SMJL dan MAS Tersangka Kasus Korupsi LPEI