EmitenNews.com - Menjadi hari yang bersejarah bagi PT Nanotech Indonesia Global Tbk, karena perusahaan yang bergerak dalam bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi Rekayasa Lainnya dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya di Tangerang Selatan ini berhasil mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan resmi menjadi perusahaan tercatat ke-10 di BEI pada tahun 2022.

 

Diperdagangkan dengan kode saham NANO, Perseroan melepas sebanyak 1.285.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta) saham atau setara dengan 29,99% saham yang dilepas ke masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp100 per sahamnya, sehingga total dana hasil IPO yang diperoleh NANO adalah sebesar Rp128,50 miliar.

 

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk: 1. Sebesar Rp16.390.000.000 akan digunakan untuk belanja modal atau Capital Expenditure (CAPEX) berupa pembelian mesin dan perlengkapan terkait jasa layanan teknologi berbasis rekayasa material (teknologi rekayasa) Perseroan, dalam rangka menunjang Strategic Business Unit (SBU) Properti dan Konstruksi serta Strategic Business Unit (SBU) Akuakultur dan Agribisnis, dari pihak ketiga yaitu PT Alphasains Dinamika berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Mesin Perlengkapan Jasa Keteknikan tertanggal 26 November 2021.

 

Sebesar Rp16.701.279.000 akan digunakan untuk pembelian mesin dan perlengkapan terkait jasa layanan teknologi kesehatan, kosmetik, dan farmasi dalam rangka mendukung pengembangan dan perluasan usaha Strategic Business Unit (SBU) Kesehatan, Kosmetik, dan Farmasi termasuk untuk pengembangan produk dan teknologi, dari pihak ketiga yaitu PT Indotech Scientific berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Mesin Perlengkapan Kesehatan, Kosmetik Dan Farmasi tertanggal 26 November 2021.

 

Sebesar Rp16.221.232.000 akan digunakan untuk pembelian mesin dan perlengkapan terkait layanan utama Perseroan yaitu Layanan Riset dan Pengembangan (R&D Services), dari pihak ketiga yaitu PT Lab Sistematika Indonesia berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Mesin Perlengkapan Layanan Research And Development tertanggal 26 November 2021.

 

Sebesar Rp17.045.200.000 akan digunakan untuk pembelian mesin dan perlengkapan untuk implementasi teknologi pemanfaatan limbah, dalam rangka mendukung pengembangan dan perluasan usaha Sub Strategic Business Unit (Sub-SBU) Teknologi Pengolahan Limbah pada Strategic Business Unit (SBU) Industri Umum, dari pihak ketiga yaitu PT Pandu Anugerah Analitika berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Mesin Perlengkapan Pemanfaatan Limbah tertanggal 26 November 2021.

 

Sebesar Rp3.618.181.818 akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan sistem penunjangnya, seperti pengembangan aplikasi dan sistem manajemen untuk peningkatan efisiensi dan perluasan jangkauan usaha Perseroan yang akan dilakukan dengan pihak ketiga yaitu PT Mantap Solusi Teknologi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Perlengkapan Infrastruktur IT dan Support System tertanggal 10 Januari 2022, dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja atau Operational Expenditure (OPEX) Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian bahan baku.

 

Selain itu, Perseroan menerbitkan sebanyak 1.028.000.000 (satu miliar dua puluh delapan juta) Waran Seri I yang menyertai Saham Baru Perseroan atau sebanyak 34,27% (tiga puluh empat koma dua tujuh persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan. Setiap pemegang 10 (sepuluh) Saham Baru Perseroan berhak memperoleh 8 (delapan) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru. Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 125 (seratus dua puluh lima Rupiah) yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud dicatatkan di BEI.