Kantor di Geledah dengan Dugaan Korupsi, Ini Penjelasan Manajemen Wismilak (WIIM)
:
0
EmitenNews.com -Para pelaku pasar langsung merespon penggeledahan kantor PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) yang berlokasi di Surabaya oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan tersebut karena dugaan korupsi dan pencucian uang.
Hal ini terlihat dimana Saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) sempat anjlok hampir 11 persen ke level 1.595 pada perdagangan Selasa (15/8). Bahkan saham emiten rokok itu masuk dalam daftar top losers.
Walaupun sempat berada di level terendah 1.530, saham WIIM akhirnya terparkir melemah 1,12 persen ke 1.770 di sesi II.
Manajemen Wismilak Inti Makmur dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan kronologi kejadian penggeledahan di Gedung Grha Wismilak di Jl. Raya Darmo 36-38 Surabaya, kemarin.
Manajemen menjelaskan, Gedung Grha Wismilak yang berlokasi wilayah tersebut telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada 1993 secara sah dengan status bersertifikat, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Gedung Grha Wismilak telah digunakan sebagai kantor administrasi perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini dengan status sewa, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi menyangkut kepemilikan gedung," terangnya.
Selanjutnya pada Senin, 14 Agustus 2023, sambung manajemen, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan tindakan penggeledahan dan usaha penyitaan Gedung Grha Wismilak yang masih aktif beroperasi sebagai kantor administrasi;
"Manajemen Wismilak membenarkan berita yang menyangkut tindakan penggeledahan dan usaha penyitaan yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur," paparnya.
"Manajemen Wismilak beserta seluruh karyawan Wismilak sangat menyesali dan merasa sangat dirugikan terkait tindakan penggeledahan dan usaha penyitaan yang dilakukan," kata manajemen.
Saat ini, manajemen Wismilak mengaku, telah menempuh jalur hukum. Seluruh permasalahan menyangkut kejadian terhadap Gedung Grha Wismilak saat ini telah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
Related News
DOID Izin Buyback USD6 Juta, Garansi Free Float Tetap Jumbo
Sayap Patah GIAA, Terkubur Defisit, dan Lupa Cara Bagi Dividen
Ekuitas Jumbo, Free Float Secuil, Grup Djarum SUPR Pamit Go Private
Equity Development Investment (GSMF) Siap Private Placement Rp150M
TGKA Siap Bagikan 70 Persen Laba 2025, Dividend Hunter Auto Merapat?
IHSG Awal Pekan Anjlok 124 Poin, Harga DSSA dan CUAN Tinggal Segini





