EmitenNews.com - Publik jangan gede rasa (GR). Pencopotan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta bukanlah hukuman atas pecahnya Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan sebanyak 131 jiwa. Bagi Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto  mutasi Nico Afinta menjadi Staf Kapolri itu, cara Polri melindungi anggotanya yang terkena masalah. Bambang menilai mutasi itu bukan hukuman kepada jenderal polisi bintang dua itu, yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan. 


Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (11/10/2022), Bambang Rukminto mengungkapkan, publik jangan gede rasa atas mutasi itu. Pencopotan Irjen Nico Afinta itu, kata dia, bukan sanksi karena tanggung jawab sebagai pemegang otoritas keamanan di Jawa Timur terkait Tragedi Kanjuruhan. Itu mutasi biasa, bahkan bisa dianggap sebagai promosi menjadi Staf Ahli Sosbud Kapolri.


Dalam pandangan Bambang Rukminto, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Irjen Nico Afinto itu sudah menjadi budaya dalam tubuh Polri. Hal itu dinilai sebagai cara Kapolri untuk melindungi anggotanya yang terkena masalah. Yang tidak disadari Polri, langkah Kapolri tersebut berisiko semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


"Itu sudah jadi sosial budaya di internal kepolisian untuk saling melindungi para perwira tingginya yang sedang terkena masalah. Mereka tidak sadar bahwa upaya itu malah akan semakin menggerus kepercayaan publik pada institusinya," kata Peneliti Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) itu.


Malah dalam penilaian Bambang Rukminto, dengan menjadi Staf Kapolri, Nico Afinta justru mendapatkan promosi. Jadi, bukan hukuman kepada Nico Afinta, atas tanggung jawabnya sebagai pemegang otoritas keamanan di Jawa Timur terkait Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 131 orang penonton.


Kalau Kapolri ingin memberikan hukuman kepada Irjen Nico Afinta terkait Tragedi Kanjuruhan, dalam pandangan Bambang, seharusnya Kapolri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Oleh karena itu, ia berharap ada audit terhadap  sistem manajemen Polri.


"Harus ada sidang KKEP terkait bila ditemukan ada pelanggaran. Perlu audit sistem manajemen pengamanan event tersebut, selain audit-audit yang lain," tegasnya.


Menurut Bambang, dengan mengangkat Irjen Nico sebagai Staf Ahli Sosbud Kapolri, bisa dibayangkan bagaimana standar reformasi kultural di tubuh Polri ke depan. Standarnya, kata dia, tidak lebih dari gambaran penanganan Tragedi Kanjuruhan yang miskin empati dan tidak memiliki sense of crisis.


Dalam penilaian Bambang, pencopotan Nico Afinta itu, jelas jauh dari semangat revolusi mental. Pasalnya, pertanggungjawaban bukan hanya sekedar mencopot dari jabatan, tetapi juga penuntasan akar masalah dari tragedi yang menyebabkan 131 orang kehilangan nyawa termasuk 2 personel polisi.


Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta pada Senin, 11 Oktober 2022. Dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/2134/X/KEP/2022 itu, Nico disebut akan menjabat Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya. Untuk mengisi posisi Kapolda Jatim, Kapolri menunjuk Irjen Teddy Minahasa Putra, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.


Kepada pers, Senin, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa mutasi tersebut adalah hal alamiah. "TR tersebut adalah tour of duty and tour of area, mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi."


Dalam Tragedi Kanjuruhan, selain Nico Afinta, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga dimutasi. Ferli kini menjabat sebagai Perwira Menengah di Biro Sumber Daya Manusia Polri. ***