Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran petinggi Polri. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maju terus. Ia tetap menganggap tidak ada yang salah atas keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, meski dituding bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia malah menyebut aturan yang ditandatanganinya itu akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Perpol dari Kapolri yang mengatur soal polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga itu, dikeluarkan pada 9 Desember 2025. Tidak sampai sebulan setelah MK membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP," ujar Kapolri Jenderap Pol. Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dengan mantap Jenderal polisi bintang itu, mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam pandangan Kapolri Sigit, Perpol 10/2025 itu, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. MK memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
Setelah adanya putusan MK itu, Kapolri mengaku berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025. “Jadi, Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK."
Bagi pakar hukum tata negara, Mahfud MD polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak bisa hanya diatur lewat Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Menurut anggota tim percepatan reformasi Polri itu, anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil jika hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Polri.
"Ketentuan Perpol 10/2025 itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur," ujar Mahfud dalam kanal Youtube MahfudMD, dikutip Senin (15/12/2025).
Dalam pandangan Mahfud, Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur soal jabatan sipil di tingkat pusat dapat diduduki anggota TNI dan Polri. Namun, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa jabatan-jabatan sipil yang boleh ditempati harus sesuai dengan UU TNI dan UU Polri. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah mengatur bahwa anggota TNI boleh menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga. Sedangkan dalam UU Polri, belum mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga mana saja.
"Nah oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri," ujar Mahfud.
Selain itu, Perpol 10/2025 itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri. ***
Related News
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp809M
OJK Diminta Hapus Aturan Bolehkan Debt Collector Tagih Utang
Hampir Separuh Penduduk Diproyeksikan Bepergian Saat Libur Nataru
Waspada Siber, IRPA Dorong Penguatan Resiliensi Industri Keuangan
Jadi Tersangka Korupsi Tambang Zirkon, Kadis ESDM Ini Terancam Dipecat





