Karyawan Swasta Jakarta Gratis Naik Transportasi Umum, Cek Syaratnya
Ilustrasi Transjakarta. Dok. JakartaSmartCity.
EmitenNews.com - Karyawan swasta bergaji setara atau di bawah Rp6,2 juta per bulan kini berhak menikmati fasilitas gratis naik transportasi umum di DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Pergub ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 10 Oktober 2025 dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (7/11/2025), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi publik. Jugamendorong masyarakat mengubah perilaku menuju penggunaan moda transportasi umum yang lebih berkelanjutan.
"Dalam rangka menyediakan aksesibilitas transportasi yang merata dan mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik yang berkelanjutan." Demikian tulis politikus PDI Perjuangan itu dalam bagian Menimbang huruf a Pergub tersebut.
Untuk diketahui, seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, berupa subsidi kepada badan usaha pengelola transportasi publik.
Pasal 22: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan pembiayaan berupa subsidi kepada Badan Usaha yang bersumber dari APBD.
Target Pemprov DKI Jakarta, semakin banyak warga berpenghasilan menengah ke bawah beralih menggunakan transportasi publik, sekaligus mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan pribadi di Ibu Kota.
Perluasan layanan gratis Transjakarta yang awalnya hanya untuk kelompok tertentu
Kebijakan tersebut merupakan perluasan dari layanan gratis Transjakarta yang sebelumnya hanya menyasar kelompok tertentu seperti pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Kini, pekerja sektor swasta pun berkesempatan menikmati fasilitas serupa, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
"Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan." Demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub 33/2025.
Harap diperhatikan, salah satu kelompok yang berhak adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j.
Untuk bisa menikmati layanan gratis MRT, Transjakarta (BRT), dan LRT Jakarta, pekerja swasta wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) serta berpenghasilan paling tinggi 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) atau sesuai ketentuan UMP.
Jadi, dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar sekitar Rp5,4 juta, maka batas gaji maksimal yang memenuhi kriteria program ini adalah sekitar Rp6,2 juta per bulan (Rp6.206.275).
Penting diperhatikan, Pasal 13 Pergub 33/2025 menjelaskan bahwa penerima fasilitas ini harus melampirkan beberapa dokumen, seperti: Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta,
Surat keterangan aktif bekerja, Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, Surat keterangan penghasilan, dan Foto diri terbaru.
Bagi yang berminat, dan memenuhi persyaratan, silakan mengajukan langsung melalui badan usaha penyelenggara transportasi publik milik daerah, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan/atau LRT Jakarta.
Asal tahu saja. Fasilitas ini diintegrasikan dengan sistem pembayaran digital milik Bank Jakarta. Nantinya, para pekerja dapat mengaktifkan Kartu Pekerja Jakarta sebagai kartu layanan transportasi gratis atau mengajukan penerbitan kartu baru di Bank DKI, atau kini Bank Jakarta.
Kartu tersebut bisa digunakan di semua moda transportasi publik yang dikelola Pemprov DKI, yaitu BRT, MRT, dan LRT, serta hanya berlaku untuk pemegang kartu yang terdaftar.
Related News
Jelang Akhir Tahun 2025, PPATK Ungkap Transaksi Judol Turun Drastis
OTT Ketujuh dalam 2025, KPK Tangkap Bupati Ponorogo Jumat Ini
Diketuai Jimly, Presiden Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri
Jaga Paru-paru Dunia, RI Dukung Inisiatif Brasil Atas Konservasi Hutan
Wujudkan Proyek Pengganti LPG, ESDM Targetkan Siap Jalan Tahun Depan
Ekspor Fatty Matter, Polri Dalami Modus Penghindaran Pajak CPO





