Karyawan Swasta Jakarta Gratis Naik Transportasi Umum, Cek Syaratnya
Ilustrasi Transjakarta. Dok. JakartaSmartCity.
Masa berlaku kartu layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.
"Kartu layanan dapat digunakan pada Sistem BRT, MRT, dan LRT; kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam kartu layanan," jelas Pasal 27. ***
Related News
Jelang Akhir Tahun 2025, PPATK Ungkap Transaksi Judol Turun Drastis
OTT Ketujuh dalam 2025, KPK Tangkap Bupati Ponorogo Jumat Ini
Diketuai Jimly, Presiden Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri
Jaga Paru-paru Dunia, RI Dukung Inisiatif Brasil Atas Konservasi Hutan
Wujudkan Proyek Pengganti LPG, ESDM Targetkan Siap Jalan Tahun Depan
Ekspor Fatty Matter, Polri Dalami Modus Penghindaran Pajak CPO





