Karyawan Swasta Jakarta Gratis Naik Transportasi Umum, Cek Syaratnya
Ilustrasi Transjakarta. Dok. JakartaSmartCity.
Masa berlaku kartu layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.
"Kartu layanan dapat digunakan pada Sistem BRT, MRT, dan LRT; kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam kartu layanan," jelas Pasal 27. ***
Related News
Ungkap Biang Kerok Bencana dan Konflik Agraria, AHY Punya Solusi Ini
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin Dibayar, Ini Putusannya
Agar LPG Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran, ESDM Siapkan Regulasi Baru
Temuan Bangkai Gajah di Areal RAPP Riau, Menhut Tegaskan Tak ada Ampun
Seraya Minta Maaf, Dirut DSI Berkomitmen Kembalikan Dana Lender
Prabowo Bilang Tak Akan Ragu Lawan Penggarongan Kekayaan Negara





