Karyawan Swasta Jakarta Gratis Naik Transportasi Umum, Cek Syaratnya
Ilustrasi Transjakarta. Dok. JakartaSmartCity.
Masa berlaku kartu layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.
"Kartu layanan dapat digunakan pada Sistem BRT, MRT, dan LRT; kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam kartu layanan," jelas Pasal 27. ***
Related News
Kasus Jual Beli Gas, Eks Direktur PGN Ini Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Nadiem Sehat!
Jaksa Kena OTT KPK, Komjak Nilai Lemah Fungsi Pengawasan Melekat
Akhiri Polemik Perpol Kapolri, Pemerintah Susun PP Penugasan Polri
Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Didesak Cabut Izin Usaha 12 Vendor
Melaju Kencang Bus Kecelakaan di Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas





